Aturan Dilonggarkan, Boleh Buka Puasa Bersama di Luar Rumah

Aturan Dilonggarkan, Boleh Buka Puasa Bersama di Luar Rumah

RAKYATCIREBON.ID -Bulan suci Ramadan yang paling dinanti umat Islam segera datang. Selain bulan penuh rahmat dan ampunan, ada sederet aktivitas spesial yang cuma ada di bulan ini.

Sebut saja sahur, tarawih, tadarus hingga bukber alias buka puasa bersama. Tahun lalu, kita menjalani bulan Ramadhan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi, tentu saja kesehatan dan keselamatan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, sejumlah aktivitas Ramadan 1442 H, tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, diperbolehkan. Seperti salat tarawih, tadarus di masjid hingga bukber.

“Namun, tentu saja, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan. Mengingat kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19,\" ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi kepada Rakyat Cirebon, Sabtu (10/4).

Selain beribadah dengan maksimal, Ramadan merupakan saatnya menyambung tali silaturahmi dengan teman dan kerabat. Salah satunya tentu saja dengan buka bersama atau bukber Ramadan.

Sebelumnya, aktivitas berkerumun dilarang, termasuk bukber, apalagi di tempat umum seperti restoran yang berpotensi menyebarkan virus.

Tapi tahun ini ada pelonggaran dari Pemkab Majalengka, dengan diperbolehkan bukber dilakukan di luar rumah.

Kegiatan bukber tidak dilarang selama masih masuk dalam waktu operasional pedagang dan mematuhi protokol kesehatan. Untuk aktivitas pedagang, Pemkab Majalengka memberi kelonggaran. Para pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 WIB selama Ramadan.

\"Tapi dengan catatan, kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Persentase pengunjung restoran dan cafe menjadi 50 persen dari kapasitasnya,\" imbaunya.

\"Meski bukber Ramadan diperbolehkan, bukan berarti kita jadi tidak mengindahkan protokol kesehatan. Justru hal tersebut harus jadi perhatian ekstra, jangan sampai kumpul-kumpul bukber membuat kita terjangkit virus corona,\" katanya.

Selain pakai masker dan menjaga kebersihan, kita harus tetap memperhatikan social distancing (menjaga jarak). \"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya,\" ucapnya.

Pelaksanaan ibadah selama Ramadan, tahun ini tidak ada larangan. Boleh tarawih, boleh tadarus di gedung, masjid maupun lapangan. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan orang 50 persen.

\"Warga yang menjalankan shalat tarawih dan tadarus, kami imbau kepada masyarakat wajib membawa perlengkapan sendiri dari rumah. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan virus,\" pintanya.

Sumber: