IAIN Cirebon Dilibatkan Memitigasi Jamaah Haji

IAIN Cirebon Dilibatkan Memitigasi Jamaah Haji

RAKYATCIREBON.ID - Persiapan menyambut musim haji terus dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu dibuktikan dengan diselenggarakannya Mudzakarah Perhajian Indonesia meskipun Pemerintah Arab Saudi belum menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan Haji (Taklimatul Haj) tahun 2021. 

Acara yang dipelopori oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI mulai hari Selasa sampai Kamis, (30/3-1/4), dengan mengusung tema Mitigasi Haji di Masa Pandemi.

Plt Dirjen PHU Kemenag, Khoirizi menyampaikan, mudzakarah perhajian ini bertujuan untuk menyerap ide dan gagasan dari berbagai kalangan.

“Tujuannya tak lain guna memperkuat dan memperkaya referensi dalam menyusun kebijakan tentang pelaksanaan haji di masa pandemi,” kata Khoirizi.

Hadir dalam kegiatan dengan metode daring-luring ini para pejabat di lingkungan Dirjen PHU Kemenag, Kepala Bidang/Seksi PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kota, dan Kabupaten di seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU), Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ormas keagamaan dari NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Wasliyyah, dan MUI.

Serta Perguruan Tinggi Keagaamaan yang menjadi mitra Dirjen PHU, termasuk di dalamnya Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Pengelola Center for Hajj and Umrah Studies (CHUS) IAIN Syekh Nurjati.

Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Hajam, menuturkan, tingginya kerinduan umat Islam untuk berziarah ke dua kota suci di Jazirah Arab adalah fakta sosial.

\"Namun, pada saat yang bersamaan dunia sampai hari ini masih gamang menghadapi ancaman Covid-19,\" ujarnya.

Maka dari itu, Hajam mengusulkan untuk digalakkan relaksasi psikologis jemaah haji melalui beragam media dan perangkat perhajian Indonesia yang berbasis pada fikih haji di masa pandemi.

“Pendekatan fikih haji di masa pandemi didasarkan pada Maqashidus Syariah, utamanya kaidah tindakan preventif, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah resiko diutamakan dari kemaslahatan) Hal demikian sekaligus menjadi jaring pengaman sosial dari sebaran fitnah tentang haji,\"  pungkas Hajam.

Recananya, fikih haji di era pandemi ini akan dibahas lebih detail dan disusun menjadi panduan dalam kegiatan bahtsul masail yang sudah dicanangkan oleh Dirjen PHU Kemenag. (wan)

Sumber: