Lanud Majalengka Larang Warga Sembarangan Terbangkan Drone

Lanud Majalengka Larang Warga Sembarangan Terbangkan Drone

MAJALENGKA - Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) Sugiri Sukani kini melarang warga Majalengka menerbangkan drone tanpa izin.

Komandan Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Majalengka, Letkol Pnb Dhian Rahmad Infantoko mengatakan, siapapun yang ingin menerbangkan drone harus memiliki sertifikat.

\"Masyarakat yang ingin menggunakan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) atau lebih dikenal dengan drone di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini tidak bisa sembarangan menerbangkan dronenya,\" ujar Letkol Dhian Sabtu (27/3).

Menurut Dhian, selain harus bersertifikat, para pilot drone harus melapor jika ingin menerbangkan drone. Pasalnya drone yang beterbangan di langit Kabupaten Majalengka saat ini sudah seperti layangan.

Selain itu, saat ini umumnya masyarakat belum mengetahui aturan yang berlaku saat akan menerbangkan drone. Padahal penerbangan drone sendiri berkaitan langsung dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

\"Untuk pesawat tanpa awak atau drone itu sekarang seperti layangan dan mainan biasa. Tapi kadang mereka bisa menerbangkan tapi tidak tahu aturan, apalagi aturannya sekarang sudah jelas diatur oleh undang-undang yang berkaitan dengan KKOP,\" ucapnya.

Bahkan, untuk mengawasi penerbangan pesawat tanpa awak di Provinsi Jawa Barat khususnya Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Brebes, Dhian juga telah mengeluarkan surat perihal pengawasan wilayah udara pendampingan terbang drone dengan dasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

\"Sekarang aturan terbangnya di bawah 120 meter kalau diatas itu harus ada izin ke AirNav dan ke Lanud peruntukkannya untuk apa harus jelas. Kalau asal menerbangkan yang ditakutkan sekarang itu bisa mengganggu lalu lintas udara. Bukan tidak boleh terbang, boleh saja tapi itu harus ada izin dulu,\" jelas dia.

Ia juga mengatakan, meski saat ini Bandara Kertajati sedang tidak ada penerbangan namun hal itu bukan berarti lalu lintas udara juga ikut berhenti.

Dalam sehari ada sekitar 60 sampai 70 pesawat yang melintas di langit Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Brebes,

\"Jangan karena bandara tidak beroperasi bisa asal menerbangkan drone, kan kita tidak tahu lalu lintas udara itu gimana. Lalu lintas di Majalengka ini walauapun bandara sedang off tapi tiap hari ada 60-70 pesawat di langit,\" katanya.

Dhian juga menjelaskan, keberadaan drone yang terbang tanpa izin dapat mengganggu sinyal dari pesawat. Hal itu jelas berpotensi membahayakan penerbangan baik komersil maupun kargo.

Selain itu, menurutnya penerbangan drone di atas permukiman warga juga berpotensi membahayakan jika pilot drone tidak memiliki sertifikat khusus. 

\"Kalau pun untuk pengambilan gambar di tempat wisata atau di atas permukiman itu pilot harus punya sertifikat dulu, jadi sudah tahu cara menangani jika terjadi masalah teknis. Takutnya kalau di perkampungan memang jauh dari bandara tapi kalau drone itu jatuh ke pemukiman kan bahaya juga bisa meledak dan kebakaran.\"

Sumber: