MCM Serahkan Sertifikat Wakaf 700 Masjid dan Musala

MCM Serahkan Sertifikat Wakaf 700 Masjid dan Musala

RAKYATCIREBON.ID – Masyarakat Cinta Masjid (MCM) berupaya menjaga keberadaan tempat ibadah umat muslim dengan kepemilikan sertifikat wakaf. Saat ini sedikitnya sudah ada 700 masjid dan musala yang telah memiliki kekuatan hukum agar tidak mudah muncul gugatan ahli waris atas tanahnya.

Ketua MCM Kabupaten Indramayu, Dadi Carmadi mengatakan, sebanyak 700 bangunan masjid dan musala di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat tersebut, bangunan peribadatan resmi memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah digugat oleh ahli waris pemilik tanah yang dibangun masjid maupun musala dikemudian hari.

“Dari 1.400 bangunan masjid dan musala yang sudah mengajukan permohonan sertifikat wakaf, sekitar 700 bangunan masjid dan musala di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat wakaf,” jelasnya, Jumat (26/3) usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami Nurrohman, Desa Cibereng, Kecamatan Terisi.

Dengan adanya sertifikat itu, Dadi memastikan tidak akan ada lagi gugatan. Baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak tidak berkepentingan untuk menggugat wakaf tanah yang sudah dibangun tempat peribadatan seperti masjid dan musala. “Kami sangat prihatin dengan digugatnya Pondok Pesantren Darussalam di Eretan dan dimenangkan oleh keluarga pemberi wakaf. Untuk kedepannya, kejadian seperti itu tidak ada lagi di Indramayu,” ungkapnya.

Terhadap hal itu pula, pihak MCM tidak menginginkan ada konflik atau gugatan hukum terhadap bangunan peribadatan seperti masjid maupun musala. Sehingga umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. “Jangan sampai ibadah umat terganggu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan asuransi kematian kecelakaan kerja kepada pengurus masjid yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi kematian tersebut diberikan kepada ahli warisnya langsung. “Pengurus masjid harus mendapat perhatian,” pungkasnya. (tar)

Sumber: