Buruh di Perusahaan Wajib Terdata

Buruh di Perusahaan Wajib Terdata

RAKYATCIREBON.ID – Kasus jaminan sosial bagi kalangan buruh masih belum ada solusi. Padahal, kasusnya telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Alhasil, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya pun melakukan audiensi bersama komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, pihak BPJS, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH meminta agar persoalan tersebut, bisa diselesaikan. Bahkan, politisi Golkar itupun mendeadline batas akhir penyelesaian.

“Kami minta Mei-Juni harus selesai persolan BPJS ketenagakarjaan. Sinkronisasi data segera. Di bulan Mei-Juli sudah harus beres,” tegasnya, usai memimpin rapat, Kamis (25/3). 

Ia pun mengingatkan kepada peserta rapat, untuk bisa berkomitmen. Dengan hasil kesepakatan. Karena, hasilnya telah diberitaacarakan. Siska pun menekan, pihak BPJS tidak main-main. “Saya ingatkan, jangan sampai lewat. Lewat sehari saja. Laporkan,” tuturnya.

Pihaknya tidak ingin memberikan batas waktu lebih lama. Karena, kasusnya sudah berlangsung lama. Makanya, hanya diberi batas waktu hingga Juni, agar persoalan segera tuntas.

Sementara itu,  Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep menjelaskan sebenarnya keinginan buruh, sesuai dengan visi misi bupati Cirebon. Dimana, didalamnya menyoroti soal terwujudnya masyarakat yang berbudaya, agamis, sejahtera dan aman. “Kami menyoroti itu. Sekarang, dari 40 Kecamatan, ada sekitar 1500 an perusahaan. Sudah aman semua belum buruhnya,” kata dia.

Karena, meskipun sudah 95 persen Universal Health Coverage (UHC). Tapi, dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)  APBD yang tercaver, ada 330.349. Yang belum tercaver dan belum mendapatkan jaminan sebanyak 70 ribu. Artinya ada selisih.

Pihaknya mendorong, untuk warga Cirebon yang benar-benar tidak mampu, khususnya buruh bisa tercaver. “Kami mendorong, percepatan akselerasi seluruh perusahaan untuk menjaminkan kepersertaan jaminan sosial kaitannya dengan BPJS kesehatan. Yang dulunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk ke Pekerja Penerima Upah (PPU),” kata dia.

Begitupun buruh yang belum didaftarkan. Agar segera didaftarkan. Tekhnisnya bisa dilakukan dengan caranya bertahap. Sesuai kemampuan perusahaan. 

Selain itu, adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya diketahui tidak semua perusahaan mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hasil penemuannya, ada perusahaan yang mempekerjakan 50 orang. Ternyata yang baru terdaftar baru 10 saja. “Sisanya belum. Akhirnya ketika mendapatkan BSU, ribut. Kenapa saya tidak dapat duit. Yang lain dapat. Nah, ini makahanya, data harus diselesaikan segera,” pungkasnya. (zen)

Sumber: