Alhamdulillah, Perangkat Desa Sudah Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah, Perangkat Desa Sudah Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

RAKYATCIREBON.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada 10 orang Ahli waris Program Jaminan Kematian (JKM) sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH bertempat di Hotel Purnama Mulia, Rabu (24/3).

Bupati Kuningan mengungkapkan, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja, khususnya pekerja pada saat melaksanakan kerja. Mengingat  orang yang mengalami  kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahu kapan waktu dan dimana tempatnya.

“Program Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga,” kata Bupati Kuningan.

Acep berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.

“Kepada anggota keluarga atau ahli waris jangan jadikan santunan ini sebagai hadiah, tetapi untuk dimanfaat sebagai sesuatu yang dapat menciptakan nilai manfaat,” tuturnya.

Tak lupa, Acep juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, diantaranya hari ini menandatangani Mou perjanjian yang bernilai manfaat. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan mari kita tandatanggi perjanjian kerja sama kemitraan untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Deputi Direktur BPJS Ketanagakerjaan Jawa Barat Dodo Suharto mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya memberikan santunan kepada 10 ahli waris, 9 kasus kematian biasa, 1 orang kasus kematian kecelakaan kerja pada saat melaksanakan tugas.

Ia menjelaskan bahwa data peserta Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan yang telah terdafar sebagai BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tahun 2017 sampai maret 2021, sebanyak 4.483 orang dari 361 Desa.

“Dari tahun 2017 hingga maret 2021 jumlah satunan yang kami berikan sebanyak 2,65 M kepada 79 peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia melaporkan, BPJS ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari Pemerintah untuk menyelenggarakan 4 program yakni, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami juga mendapatkan satu amanah baru yaitu menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, nanti apabila ada saudara kami yang menerima PHK maka akan mendapatkan santunan selama 6 bulan, selama 6 bulan itu nanti kami akan berkolaborasi, nanti nya yang mengalami PHK akan mendapatkan pelatihan, yang diharapkan nanti bisa kembali bekerja sebagaimana biasa,” pungkasnya.(ale)

Sumber: