Kepolisian Tangkap 54 Motor Berknalpot Bising

Kepolisian Tangkap 54 Motor Berknalpot Bising

RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota menangkap 54 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Penangkapan dari hasil razia dan tindakan pelanggaran lalu lintas, terhitung tanggal 18 sampai 24 Maret.

\"Motor berknalpot bising itu sangat mengganggu dan menimbulkan polusi udara. Oleh karena itu, kita tindak,\" ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan didampingi Dandim 0614/ Kota Cirebon, Letkol Inf Herry Indrijanto, Rabu (24/3).

Razia serta tindakan pelanggaran dilakukan di sejumlah ruas jalan dalam Kota Cirebon. Mulai dari Jalan Cipto MK, Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar hingga Jalan Pagongan.

Kendaraan yang diamankan ini, tidak sesuai standar pabrik, khususnya dalam hal knalpot yang menimbulkan kebisingan. \"54 kendaraan ini berhasil diamankan dalam waktu sepekan,\" jelas Imron.

Bukan hanya kepolisian, penindakan juga melibatkan unsur TNI dari Kodim 0614/Kota Cirebon. Dari pertukaran berbagai informasi yang ada, pihaknya berhasil melakukan razia di berbagai ruas jalan.

Di tempat yang sama, Dandim 0614/ Kota Cirebon, Letkol Inf Herry Indriyanto menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian yang rajin merazia sumber gangguang ketertiban. Termasuk razia motor yang menggunakan knalpot bising.

\"Kami mendukung penuh kepolisian untuk tegas melakukan penindakan terhadap segala bentuk gangguan ketertiban,\" tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan, para pemilik kendaraan yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.  (sep)

Sumber: