Soal Perlintasan KA, Perlu Sinergitas Semua Pihak

Soal Perlintasan KA, Perlu Sinergitas Semua Pihak

RAKYATCIREBON.ID – Wilayah Kabupaten Cirebon dilewati perlintasan kereta api. Tak jarang, sejalur dengan jalan Kabupaten. Bahkan ternyata ada 63 titik perlintasan sebidang kereta api yang menjadi kewenangan Pemkab.

Namun, dari jumlah total 63 pintu perlintasan kereta api, yang menjadi kewenangan Pemkab, kurang dari 10 yang sudah berizin. Sisanya belum. “Pokoknya kurang dari 10. Paling kisaran 6 sampai 8 yang sudah berizin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana, kemarin.

Untuk memprosesnya, harus ditempuh ke Kementrian. Khususnya, Direktoral Jenderal  Perkeretaapian. Tidak mudah memang. Tapi bukan berarti tidak boleh. “Kalau diiizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian operasional palang pintunya, harus kita yang buat. Begitupun dengan operasional yang jaganya. Harus dari kita,” terang dia.

Tentu, saat ini Pemkab belum mampu. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki. Karena, yang beratnya itu, operasionalnya. Sehingga kata Deny, kedepannya perlu sinergitas dalam perencanaan.

“Sah-sah saja sebenarnya kalau mau meningkatkan jalan didekat rel kereta api. Untuk memudahkan akses. Tapi ya kita juga harus berkoordinasi dengan yang punya kewenangannya. Untuk pemasangan pintu, itu kewenangan daerah. Kalau posisinya di jalan Kabupaten,” terang dia. 

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas, Hilman Firmansyah ST menjelaskan, ketika ada perlintasan jalan di Jalan Kabupaten, maka kewenangannya ke Kabupaten. Begitupun ketika melewati jalan provinsi, kewenangan pemasangan palang pintunya juga provinsi.

Termasuk dijalan nasional. Makanya kata Hilman, saat ini hampir tidak ada palang pintu terpasang di jalan nasional.

“Rata-rata underpass. Karena, dijalan nasional untuk palang pintu rentan,” tuturnya. 

Karena kewenangannya kabupaten, lanjut Hilman untuk meminimalisirnya adalah dengan tidak melewatinya. Bebannya berat. Makanya yang bisa dilakukan adalah menghindari perlintasan. Ia pun mengingatkan, pihak desa ketika ada jalan yang dilewati perlintasan, jangan sembarangan melakukan peningkatan jalan.

“Pokoknya diusahakan. Kalau  harus muter, ya muter saja dulu. Jadi tidak bisa seenaknya,” kata dia.

Pihaknya juga mengarahkan agar DPUPR dalam merencanakan pembangunan jalannya, diupayakan untuk menghindari perlintasan. Karena ketika tidak menggubris, PTKAI akan bertindak.

“UU perkeretaapian tegas, akan menindak manakala ada yang membangun membuat terganggunya perlintasan, ya akan ditutup. Diportal. Jadi harus izin dulu,” pungkasnya. (zen) 

Sumber: