Sedikitnya 50 Dugaan Pelanggaran Sudah Ditangani Bawaslu Indramayu

Sedikitnya 50 Dugaan Pelanggaran Sudah Ditangani Bawaslu Indramayu

RAKYATCIREBON.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu secara resmi mempublikasikan hasil pengawasan pada Pilkada 2020 lalu.

Sedikitnya ada 50 perkara dugaan pelanggaran yang ditangani berasal dari laporan dan temuan.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd, puluhan perkara dugaan pelanggaran Pilkada Indramayu 2020 yang ditangani pihaknya terdiri dari 19 temuan dan 31 laporan.

\"Sebanyak 50 perkara itu yang diregistrasi 39 perkara dan 11 perkara tidak diregistrasi,\" jelasnya, Sabtu (20/3).

Adapun spesifikasi dugaan pelanggarannya terdiri dari pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 18 perkara, pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan 4 perkara, pelanggaran pidana pemilihan 1 perkara, dan pelanggaran undang-undang lainnya 8 perkara.

\"Temuan pelanggaran ini meningkat jika dibanding pelaksanaan Pemilu 2019 lalu,\" terangnya.

Dikatakan, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 63 temuan dugaan pelanggaran Bawaslu, dan hanya 3 laporan dari masyarakat.

Dari perbandingan ini diketahui bahwa pada Pilkada 2020 ada kenaikan jumlah laporan masyarakat yang cukup drastis. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepekaan dan kesadaran masyarakat dalam berperan mengawasi pemilihan umum.

\"Apresiasi juga untuk masyarakat karena sudah banyak yang peduli untuk kemajuan demokrasi di Indramayu,\" ungkapnya.

Nurhadi menambahkan, dari laporan masyarakat itu paling banyak terkait netralitas kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu calon.

\"Sedangkan untuk money politik semuanya tidak memenuhi unsur, karena susah dalam pembuktian terutama barang bukti dan saksi,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: