696 Orang Daftar Bacalwu, Peminat Membludak di 32 Desa
RAKYATCIREBON. ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 696 orang yang mendaftar sebagai bakal calon kuwu (bacalwu) di 171 desa.
Di 32 desa diantaranya peminatnya membludak, melebihi batas maksimal sesuai ketentuan yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu.
Kepala DPMD yang juga Ketua Tim Pilwu Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto mengatakan, tahapan pendaftaran bagi para bakal calon kuwu telah dilaksanakan pada tanggal 2-16 Maret 2021. Dari proses tahapan itu dapat dipastikan tidak ada desa yang tanpa pendaftar maupun bakal calon tunggal.
“Di semua desa yang melaksanakan pilwu jumlah pendaftarnya tidak ada yang kurang dari batas minimal, jadi tidak ada penambahan waktu pendaftaran,” jelasnya, Jumat (19/3).
Berdasarkan catatannya, dari 696 orang pendaftar di 171 desa itu terdapat 17 orang dengan latar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat pula ada 32 desa dengan pendaftar lebih dari 5 orang, dan 139 desa kurang dari 5 orang. Untuk desa terbanyak pendaftarnya adalah Desa Tulungagung di Kecamatan Kertasmaya dan Desa Bugel di Kecamatan Patrol, masing-masing 10 bakal calon kuwu.
Setelah pendaftaran, lanjut Sugeng, tahapan berikutnya yaitu penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi, serta penetapan calon kuwu dan tahapan lainnya. \"Insya Allah semua tahapan dari pelaksanaan pilwu akan berjalan lancar sampai dengan hari pemilihan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang,\" ucapnya.
Sedangkan untuk desa yang lebih dari 5 orang pendaftarnya, pasca penelitian dan klarifikasi administrasi akan dilakukan seleksi oleh Panpilwu Kabupaten. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 64.A tahun 2020. Dalam Pasal 9 ayat 7 disebutkan penetapan bacalwu paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.
Sehingga jika terdapat lebih dari 5 orang bacalwu yang mendaftar dalam satu desa, maka panpilwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada bupati melalui camat. Proses ini paling lama 3 hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir.
“Selanjutnya panitia pemilihan tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati,” pungkasnya. (tar)
Sumber: