Diduga “Makan” Gabah, Dua Pejabat Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka
Pasalnya penetapan tersangka HM diduga tidak memiliki dasar kuat. Ia pun melihat ada keanehan.
Salah satunya pemanggilan HM oleh jaksa tidak boleh didampingi pengacara dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami selaku advokat dari HM, hari ini secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan melalui PN Sumber. Dan PN Sumber akan menguji keabsahan penetapan tersangka atas diri HM oleh Kajari,” kata Dan Bildansyah SH didampingi M Arief Normawan SH MH.
Menurutnya, HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh ketentuan pasal 2, 3 dan 11 UU Tipikor, pada 19 Februari atau dua hari setelah diperiksa sebagai saksi.
Surat penetapan tersangkanya pun, dikirimkan bertepatan dengan pisah sambut Kajari yang baru, yakni Kamis (25/2).
“Pada pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejari Sumber, HM sempat diminta untuk tidak didampingi pengacara. Sehingga HM berpikir tidak akan ada apa-apa. HM akhirnya setuju untuk tidak didampingi pangacara. Tapi yang terjadi justru hal yang mengejutkan. Dua hari kemudian HM ditetapkan sebagai tersangka,” terang Bildan.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menunjuk pada fakta bahwa HM melakukan tindak pidana korupsi. Karena banyak kenjanggalan dalam prosesnya yang mengarah pada kesimpulan HM untuk menjadi tersangka.
\"Karena alasan itu, kami memutuskan untuk mencari keadilan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan cara mengajukan uji materi ke Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Karena diduga tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam persoalan yang melibatkan HM,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: