Pengelolaan Aset Desa Harus Baik

Pengelolaan Aset Desa Harus Baik

RAKYATCIREBON.ID - Untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengoperasian aplikasi SIPADes, Kepala Urusan Umum dari 102 desa mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes), di Aula Subagja II, Hotel Horison Tirtasanita, Sangkanhurip-Kuningan.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kuningan H M Ridho Suganda SH MSi, serta perwakilan Sub Direktorat Sistem Informasi dan Aset Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri itu dihadiri Dirjen Bina Pemdes, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten .Kuningan beserta jajaran.

Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes Kemendagri, Drs Lutfi TMA MSi menyampaikan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

“Tujuan dilaksanakannnya Bimtek ini, untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengoperasian aplikasi SIPADes,” kata Lutfi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan H M Ridho Suganda mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah untuk memperkuat desa. Karena menurut Wabup, dengan kuatnya desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan Nasional.

“Sejak tahun 2015, Pemkab Kuningan telah mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan. Khusus tahun 2020 dan 2021, meskipun dihadapkan pada kondisi pandemi, ADD masih di atas 10 persen, karena kami harus memastikan penghasilan tetap (Siltap) bagi para perangkat desa sesuai PP 11 Tahun 2019 dapat dilaksanakan dan disalurkan setiap bulan,” ungkap Wabup.

Terkait dengan pengelolaan aset desa, dikatakan Wabup, merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisisensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Bimtek dari Kemendagri ini merupakan kesempatan emas bagi 25 persen Kaur Umum desa se-Kabupaten Kuningan untuk memperoleh bimbingan tentang pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi SIPADes. SIPADes diciptakan untuk memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan aset desa,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr Yusharto Huntoyungo M.Pd mengatakan, aplikasi SIPADes diluncurkan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun 2018. Dimana aplikasi tersebut, sambungnya telah disosialisasikan kepada 277 dari 434 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa yang disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Aplikasi ini juga memungkinkan aparatur pemerintahan desa, khususnya Sekretaris dan Kepala Urusan Umum melakukan penatausahaan desa secara efektif dan efisien. Contoh sederhananya adalah pemerintah desa hanya perlu menginput transaksi data, sementara laporannya berupa daftar aset desa beserta rekapitulasi nilai keseluruhan akan tersusun secara otomatis, sehingga para pengelola desa tidak perlu melakukan input ulang laporan desa,” tuturnya.

Dirjen Bina Pemdes berharap, agar seluruh peserta dapat memanfaatkan Bimtek tersebut sebagai media untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan aplikasi SIPADes, sehingga dapat membantu perangkat desa dalam mengelola aset desa.(ale)

Sumber: