SWI Setop Tiktok Cash dan Snack Video

SWI Setop Tiktok Cash dan Snack Video

RAKYATCIREBON.ID - Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Cirebon, Budi Arief Wibisono menyampaikan temuan potensi kerugian masyarakat atas munculnya aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video.

Dua aplikasi ini menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.

Budi menyambung, dalam rapat yang digelar Jumat (26/2), SWI sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Budi, kemarin.

Dia melanjutkan, masyarakat diimbau selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dalam patroli sibernya.

Di antaranya  14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling, 1 Equity Crowdfunding,  1 Penyelenggara Konten Video Tanpa Izin, 1 Sistem Pembayaran Tanpa Izin Serta  2 kegiatan lainnya.

Budi mengatakan, SWI juga menyampaikan terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

SWI pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (wan)

Sumber: