Kekerasan Seksual dan KDRT Meningkat saat Pandemi

Kekerasan Seksual dan KDRT Meningkat saat Pandemi

RAKYATCIREBON.ID - Pandemi Covid-19 selama hampir setahun pada 2020, bukannya membuat semua orang introspeksi diri. Sebaliknya, hal negatif justru meningkat. Seperti pada jumlah kasus kekerasan yang melonjak signifikan.

Datayang dirilis Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon mencatat, ada 240 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2020 di wilayah Cirebon. Tidak kurang dari 80 persen di antaranya terjadi di Kabupaten Cirebon.

WCC Mawar Balqis sebagai bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) juga menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2020 meningkat, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 144 kasus.

\"Pada masa pandemi, tidak menyurutkan angka kekerasan seksual dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red). Dua bentuk kekerasan tersebut yang paling banyak dilaporkan,\" ungkap Manager Program WCC Mawar Balqis, Sa\'adah, kemarin.

Korban kekerasan seksual didominasi usia anak, di kisaran 6-13 tahun. Pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga dekat seperti suami, ayah, paman, ipar, hingga sepupu.

Begitu juga dengan kekerasan seksual yang menimpa korban usia dewasa. Pelakunya berasal dari lingkungan terdekat seperti teman dekat, tetangga, atasan atau rekan kerja.

\"Tantangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat banyak. Di antaranya perspektif masyarakat yang masih menganggap korban adalah aib. Belum lagi akses layanan dari mulai kesehatan, hukum dan psikologis yang masih terbatas untuk wilayah di Ciayumajukuning,\" terang Sa\'adah.

Ia menambahkan, dari 81 kasus KDRT yang diterima dan didampingi WCC Mawar Balqis, hampir semuanya berujung pada perceraian. Namum proses hukum tetap berlanjut. Meskipun ada pula yang diselesaikan melalui mediasi.

\"Selain itu, sebanyak 30 kasus disebabkan kekerasan fisik dan psikis, 51 kasus penelantaran, 10  kasus marital rape, 5 kasus hak asuh anak,\" katanya.

Lain halnya dengan korban kekerasan seksual, lanjut Sa\'adah, pemulihan psikologis yang tidak berbatas waktu karena lukanya seumur hidup. Kemudian trauma bisa muncul tiba-tiba sepanjang hidup korban.

Belum lagi korban harus berhadapan dengan stigma yang dilekatkan masyarakat, victim blaming dan masih belum berpihaknya hukum positif yang berlaku di Indonesia.

\"Korban kekerasan seksual usia dewasa saat ini masih sangat sulit untuk mengakses layanan hukum. Hal ini menunjukan bahwa program perlindungan terhadap perempuan belum sepenuhnya dirasakan korban,\" tuturnya.

Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi optimalisasi layanan yang dilakukan WCC Mawar Balqis sepanjang tahun 2020, Sa\'adah menyebutkan, dapat disimpulkan bahwa kondisi situasi penanganan perempuan korban kekerasan belum maksimal.

Pemicunya ada beberapa hal. Semisal, payung hukum yang masih belum cukup melindungi para korban. Dukungan perangkat dan sarana serta prasarana untuk pemenuhan hak korban masih belum maksimal, hingga belum adanya layanan satu pintu untuk para korban. \"Sehingga korban masih sulit untuk mengakses layanan,\" katanya. (nurul fajri)

Sumber: