Kabar Penarikan Sertifikat Bikin Resah, Ini Penjelasan BPN
RAKYATCIREBON.ID - Program sertifikat tanah elektronik yang akan dimulai tahun ini, membuat sejumlah masyarakat resah dan kebingungan.
Namun di Kabupaten Kuningan, BPN belum akan menerapkan kebijakan tersebut karena butuh infrastruktur penunjang lain.
“Belum mulai akan dimulai, karena butuh infrastruktur penunjang lain,” kata Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kuningan, Siswanto.
Sebelumnya beredar kabar akan ada penarikan sertifikat lama secara besar-besaran dari masyarakat dan diganti dengan sertifikat tanah elektronik. Masyarakat resah karena khawatir sertifikat miliknya akan disalahgunakan atau hilang.
Penerapan sertifikat elektronik merupakan rencana lama. Namun, baru akan diterapkan tahun 2021 ini melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No.1/2021 dan baru di-Undang-kan atau didaftarkan ke Kemenkumham pada 15 Januari 2021 lalu.
Siswanto menegaskan pelaksanaan sertifikat elektronik itu tidak serta-merta menarik sertifikat lama yang ada di masyarakat. BPN hanya men-scan arsip yang memiliki warkah, semisal KTP, sporadik, dan lainnya.
\"Semua arah pelayanan di BPN itu akan elektronik. Tapi tidak dengan cara menarik atau door to door meminta sertifikat kepada masyarakat,\" jelasnya.
“Penarikan sertifikat tanah hanya dilakukan jika masyarakat mengajukannya untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik. Jadi, sertifikat fisik tidak akan ditarik oleh Kantor Pertanahan,\" kata Siswanto.
Digitalisasi surat tanah ini untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nanti tidak harus mengecek langsung ke lokasi.
Pendaftaran tanah secara elektronik ini nanti berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik.
Pertama, melakukan permohonan bagi tanah yang belum belum bersertifkat.
Kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin pasang hak tanggungan untuk pinjaman uang ke bank. Nanti sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.
Sumber: