PAD 2020 Indramayu Malah Lampaui Target di Masa Pandemi

PAD 2020 Indramayu Malah Lampaui Target di Masa Pandemi

RAKYATCIREBON.ID- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 mampu melampaui target. Angkanya mencapai 109,69 persen meski dimasa pandemi Covid-19.

Disampaikan Plt Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya, secara total PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen. 

Pencapaian target tersebut berasal dari realisasi pajak daerah sebesar Rp114.314.290.396 atau 115,34 persen dari target awal Rp99.115.000.000, retribusi daerah sebesar Rp23.662.093.805 atau 125,91 persen dari target awal Rp18.793.118.000, hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp15.940.366.962 atau 107,18 persen dari target awal Rp14.872.469.000, dan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp350.569.675.088 atau 107,16 persen dari target awal sebesar Rp327.141.280.000.

Meski demikian, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19. \"Untuk sektor pajak daerah semuanya telah melampaui target, sedangkan untuk retribusi daerah setidaknya ada enam jenis yang realisasinya dibawah seratus persen,\" jelasnya, Jum\'at (5/2).


Dikatakan, retribusi daerah yang realisasinya di bawah 100 persen yakni retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan realisasi Rp18.630.000, atau 49,13 persen dari target Rp37.992.500. Kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan realisasi Rp263.173.000, atau 91,70 persen dari target Rp287 juta.

Berikutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp1.481.788.761 atau 98,79 persen dari target Rp1,5 miliar. Serta retribusi penyediaan/penyedotan kakus dengan realisasi Rp48.330.000, atau 84,79 persen dari target Rp57 juta.

Kemudian ada dari retribusi terminal dengan realisasi Rp72.705.000 atau 45,31 persen dari target Rp160.449.500, dan retribusi pelayanan tempat olahraga dengan realisasi Rp30.460.000 atau 21,99 persen dari target Rp138,5 juta.

Selain itu, untuk lain-lain PAD yang sah dengan realisasi di bawah 100 persen, yakni kerugian barang daerah dengan realisasi Rp1,5 juta atau 0,11 persen dari target Rp1.306.804.000, hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi Rp0 dari target Rp10 juta, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa dengan realisasi Rp69.925.500 atau 46,62 persen dari target Rp150 juta, dan pendapatan denda pelanggar Perda dengan realisasi Rp10.196.000 atau 33,99 persen dari target Rp30 juta.

Wahyu berharap, hasil retribusi yang tidak mencapai target tersebut akan terpenuhi pada tahun anggaran 2021. \"Kita berharap retribusi yang belum bisa mencapai target pada tahun lalu, bisa terlampaui pada tahun ini agar PAD terus meningkat,\" tandasnya. (tar)

Sumber: