Alat Bayar Selain Rupiah Pernah Terjadi di Cirebon
RAKYATCIREBON.ID - Bank Indonesia (BI) Cirebon angkat suara terkait ramainya wacana penggunaan alat bayar selain rupiah. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Tim Implementasi SPPURMI, Hermawan Novianto mengatakan, hanya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Novianto menegaskan, berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Karena itu, BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. “BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” ujar dia.
Diketahui, penggunaan alat bayar selain rupiah juga pernah terjadi di Cirebon belum lama ini. Dalam sebuah event, sejumlah pedagang menjajakan barang dagangannya. Jika ada yang beli, maka menggunakan dinar atau dirham sebagai alat bayarnya. (wan)
FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON]
Sumber: