Polres Ciko Bongkar 10 Kasus Narkoba, Rata-rata Dibekuk Saat Transaksi

\"Semua rata-rata tertangkap tangan saat melakulan transaksi narkoba, atau obat-obatan, dan langsung kita bekuk,\" jelas Imron.
Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka akan dikenakan pasal beragam, diantaranya pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika, dimana hukumannya bisa sampai pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 milyar.
\"Pasal yang dikenakan, UU kesehatan tentu, dan jika dirangkum, ancaman minimal 6 tahun, 20 tahun, seumur hidup bahkan bisa sampai hukuman mati jika barang bukti nya banyak,\" jelas Imron.
Ditambahkan Imron, dalam menyelesaikan persoalan narkotika dan obat-obatan ini, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri, sehingga perlu kerja bersama juga peran serta masyarakat melaporkan jika di lingkungannya ditemukan hal-hal mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
\"Sementara setelah diinterogasi, yang kita amankan kali ini semua non lapas, dan kita berkoordinasi dengan BNN, juga semuanya, karela polisi tak bisa berjalan sendiri,\" kata Imron. (sep)
Sumber: