Peserta yang Aktif Bayar Iuran BPJS Hanya 40 Persen

Peserta yang Aktif Bayar Iuran BPJS Hanya 40 Persen

RAKYATCIREBON.ID-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Majalengka yang aktif membayar iuran BPJS hanya 40-50 persen saja.

Kepala BPJS Majalengka, Erra Widayati menyatakan, ada 180 ribu peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kabupaten Majalengka. Namun, yang aktif membayar iuran hanya mencapai 40 persen lebih.

“Memang tidak ada sanksi pidana bagi peserta yang menunggak iuran, tapi yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Erra Widayati saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (1/2).

Erra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86, peserta BPJS yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administrasi. Tentunya, dengan tidak mendapatkan pelayanan publik. Seperti, tidak bisa mendapatkan SIM atau IMB.

Namun, di Kabupaten Majalengka sendiri belum direalisasikan. Karena perlu ada kerja sama dengan pihak terkait.

Peserta BPJS yang merupakan segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Majalengka berjumlah 66 ribu yang didaftarkan dan ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka.

“Kami hanya menerima data nama dan alamat dari Dinsos. Kami hanya menerbitkan kartu BPJS sesuai yang diajukan Pemda, dalam hal ini Dinsos. Tidak ada biaya untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut,” ucapnya.

Jika ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kartu BPJS, pihaknya dapat menerima pengaduan dan akan menelusurinya. Sebab pada dasarnya, peserta tidak dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan kartu BPJS.

Kecuali membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan. \"Adapun, peserta BPJS dengan segmentasi PBI yang bersumber dari pemerintah  jumlahnya ratusan ribu orang,\" jelas dia.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, layanan kepesertaan di BPJS tidak bisa langsung secara tatap muka ke ruangan kantor. Tetapi dilakukan secara online melalui nomor WhatsApp khusus atau melalui mobile JKN. Hal itu, untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Adapun peserta yang mengantre di kantor BPJS khusus untuk PBI yang tidak punya alat komunikasi canggih atau yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan layanan segera.

\"Pada masa PSBB ini kantor layanan buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB untuk peserta segmentasi PBI dan sedang dirawat di Rumah Sakit,\" kata Erra.

Khusus calon peserta BPJS yang mendaftar ada waktu masa tunggu selama 14 hari untuk bisa mendapatkan kartu BPJS. “Atau aktif iuran ketika persyaratan administrasi telah lengkap,” imbuhnya.(hsn)

Sumber: