36 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

36 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak 36 masyarakat terjaring operasi yustisi, dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PC-PEN 3M, yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19, para pelanggar diberikan sanksi berupa tindakan fisik melakukan push-up.

Kegiatan operasi yustisi yang dibarengi dengan pembagian masker secara cuma-cuma kepada masyarakat tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kuningan.

Dir Tahti Polda Jabar AKBP Hadianur SIK yang turut serta dalam kegiatan operasi tersebut mengatakan, kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker tersebut, adalah dalam rangka penerapan protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Tahap ke-2 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Kegiatan operasi yustisi ini, sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat hari ke-3 secara gratis dari 10 hari yang direncanakan,” kata AKBP Hadianur Rabu (3/1).

Untuk diketahui, dalam rangka perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, Polres Kuningan bersama stake holder terkait di Kabupaten Kuningan, melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan sekaligus membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Kuningan.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Hadianur menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan, agar tetap menerapkan Prokes secara aktif terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

“Kasus Covid-19 belum mengalami kenaikan, oleh karena itu patuhi prokes untuk memutus penyebaran covid-19,” imbuhnya.(ale)

Sumber: