Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Bisa Melalui Koperasi
RAKYATCIREBON.ID - Ada kemudahan dalam membayar pajak. Baik pajak kendaraan, atau pun pajak bumi dan bangunan (PBB).Wajib pajak (WP) tidak perlu datang dan mengantre di bank, cukup datang ke koperasi.
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE menjelaskan, sudah ada kerjasama Dekopinda, dengan Samsat, BJB, Dinkop UMKM dan Bappenda. Kedepan, koperasi pun bisa memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan dan PBB.
\"Dalam hal mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, keperluan membayar pajak bisa ditunaikan di koperasi,\" kata Pandi, kepada Rakyat Cirebon, Minggu (31/1).
Pasalnya, sebanyak 20 koperasi di Kabupaten Cirebon sudah siap menerapkan sistem Paymen Point Online Bank (PPOB). Sistem tersebut merupakan terobosan koperasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
\"Jadi, masyarakat yang ingin membayar pajak bisa melalui koperasi,\" kata dia.
Saat ini belum semua koperasi siap memberikan pelayanan dengan sistem PPOB. Baru ada 20 koperasi saja.
\"Ini tahap awal. Kedepan akan lebih optimal lagi. Tapi, sudah banyak yang tanya-tanya. Ingin menerapkan juga,\" kata dia.
Pandi menjelaskan, bagi koperasi yang ingin menerapkan sistem PPOB, gratis. Syaratnya, cukup membuka tabungan Bank Jawa Barat (BJB).
\"Kenapa disyaratkan, karena semua transaksi keluar masuknya nanti melalui BJB,\" kata pria yang sekaligus politisi PKB itu.
Kedepan, Dekopinda akan terus melakukan pembinaan. Agar koperasi di Kabupaten Cirebon mengikuti perkembangan. Menerapkan sistem digitalisasi. \" Kalau tidak melakukannya, akan ketinggalan zaman. Akan tertinggal jauh. Kami akan terus mendorongnya,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: