Syarat Rapid Test Antigen Penumpang Kereta Api Diperpanjang
RAKYATCIREBON.ID- Calon penumpang KA Jarak Jauh kembali diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Itu menjadi syarat kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi KA.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19. Kebijakan perpanjangan terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari mendatang.
Hasil pemeriksaan yang menyatakan negatif tersebut dengan catatan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
\"Tetapi persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun,\" demikian disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.
Hingga saat ini, PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun dengan harga Rp105 ribu untuk setiap tes. Dan untuk di Daop 3, layanan tersebut sudah ada di Stasiun Cirebon Kejaksan, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.
Masih sama seperti sebelumnya, pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas beserta kartu identitas asli.
Selain persyaratan tersebut, setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, tetap memakai masker dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, lanjut Luqman, sudah direncanakan akan disiapkan secara bertahap mulai tanggal 05 Februari 2021, karena saat ini peralatan masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
\"Pada tahap awal, Cirebon belum. Jadi layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,\" lanjut Luqman.
Ditegaskan Luqman, PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Dengan tujuan agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
Layanan pembelian tiket KA langsung di Daop 3 Cirebon pun dibatasi, hanya bisa dilakukan di tujuh stasiun. Yakni Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes.
Selain itu, calon penumpang juga dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket KA melalui aplikasi KAI Access sampai H–15 menit sebelum keberangkatan.
\"Tiket KA yang dijual secara langsung di tujuh stasiun hanya dapat dibeli tiga jam sebelum keberangkatan KA,\" kata Luqman. (sep)
Sumber: