Majalengka Mulai Terapkan PSBB Proporsional

Majalengka Mulai Terapkan PSBB Proporsional

RAKYATCIREBON.ID -Pemkab Majalengka akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau yang juga dikenal dengan PPKM Jawa-Bali.

Perpanjangan masa PSBB tersebut karena tren kasus positif yang masih meningkat. Menurut Bupati Majalengka, Karna Sobahi tidak hanya di Majalengka saja, melainkan di 27 kab/kota juga diberlakukan PSBB Proporsional.

\"Kami telah melaksanakan PPKM Proporsional sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat hingga 25 Januari 2021. Saat ini kita perpanjang PSBB Proporsional,\" ungkap Karna, Selasa (26/1).

Ia menuturkan pada PSBB lanjutan ini seluruh aturan-aturan masih diberlakukan, hanya saja perubahan dalam peraturan mengenai jam operasional mall dan restoran yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB kini sampai pukul 20.00 WIB.

Masih dikatakannya, pada dasarnya adanya PSBB Proporsional tujuannya adalah agar masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan.

\"Seketat, sehebat apapun aturan akan tetap muaranya pada bagaimana itu yang harus kita pedomani. Kita sekarang kembali masuk zona orange yang sebelumnya sudah zona kuning,\" katanya.

Sehingga, kata dia, di level desa/kelurahan, bagaimana kepala desa atau lurah ini akan terus dipompa untuk mengendalikan masyarakat.

Terutama kepada yang hajatan diberikan pemahaman-pemahaman. Nanti utamanya akan penguatan pengendalian kepada masyarakat tentang bahaya Covid.

\"Intinya, di PSBB Proporsional ini aturannya hanya pembatasan. Jadi seperti wisata dan hajatan diperbolehkan, namun dibatasi dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan,\" jelasnya terkait perpanjangan PPKM oleh Pemkab Majalengka.(hsn)

Sumber: