SKPD Siap-siap Realokasi Anggaran, Ada Satu yang Tidak Mau
RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon sudah mulai membahas rencana refocusing dan realokasi anggaran belanja pada APBD 2021, Senin (25/1). Dana ratusan miliar rupiah dibutuhkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan, termasuk utamanya terkait dengan penanganan Covid-19.
Refocusing dan realokasi didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19 tertanggal 30 Desember 2020. Pada diktum kelima disebutkan, keputusan menteri ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat persiapan penyusunan refocusing dan realokasi anggaran yang dilangsungkan di ruang rapat sekretaris daerah itu baru empat SKPD strategis yang dihadirkan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
“Kita serahkan kepada perangkat daerah, item belanja mana saja yang akan dilakukan penyesuaian,” ungkap Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, ditemui usai rapat tersebut.
Pria yang akrab disapa Gusmul itu menjelaskan, ada beberapa pos belanja yang tidak bisa direfocusing dan realokasi, seperti belanja wajib yang bersifat mengikat, hingga belanja prioritas sesuai visi dan misi Pemkot Cirebon. Sedangkan dana belanja yang berhadapan dengan dana dari pusat atau provinsi dipastikan dilakukan pengurangan atau penyesuaian.
“Misalnya di DLH kita awalnya alokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dan alat berat, tapi ternyata dialokasikan oleh provinsi. Jadi yang dari APBD koakan direalokasi,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penyusunan proyeksi refocusing dan realokasi anggaran belanja ditargetkan selesai pada pekan ini. Sehingga bisa dieksekusi pada Februari mendatang. Di sisi lain, Gusmul menyampaikan, tahun ini Kota Cirebon mendapatkan dana bantuan provinsi (banprov) sekitar Rp156 miliar.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST. Refocusing dan realokasi anggaran belanja di SKPD akan dilakukan langsung ketika DPA di masing-masing SKPD sudah terbit. “Jadi memang tidak lama lagi. Karena kebutuhan,” katanya.
Arif menjelaskan, kebutuhan anggaran dari mekanisme refocusing dan realokasi belanja diproyeksikan lebih dari Rp100 miliar. Dia menyebutkan beberapa kebutuhannya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan sekitar Rp32 miliar, kekurangan pembayaran pembangunan gedung rawat inap di RSD Gunung Jati sekitar Rp26 miliar, kekurangan pembayaran revitalisasi Alun-alun Kejaksan sekitar Rp5 miliar,
kekurangan alokasi untuk UHC BPJS Kesehatan sekitar Rp5 miliar, dan menutup Silpa tahun anggaran 2020 yang habis sekitar Rp24 miliar.
“Belum lagi untuk dana cadangan pilkada sekitar Rp10 miliar, menyiagakan untuk sisa pembayaran proyek DAK Rp96 miliar yang masih tersisa sekitar Rp9,7 miliar lagi, dan untuk penanganan Covid-19 sementara dipasang sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.
Arif menyebutkan, ada satu SKPD yang enggan anggaran belanjanya direfocusing dan direalokasi. Namun ia tak menyebutkan SKPD mana yang dimaksud.(jri)
Namun ia tak menyebutkan SKPD mana yang dimaksud. (jri)
Sumber: