Kuningan Perpanjang Masa PPKM, tapi Masih Tunggu Instruksi Gubernur

Kuningan Perpanjang Masa PPKM, tapi Masih Tunggu Instruksi Gubernur

RAKYATCIREBON.ID- Pemerintah Kabupaten Kuningan menunggu instruksi Gubernur Jawa Barat terkait kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM). Sesuai Surat Edaran Nomor: 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan sdh berakhir 25 Januari 2021.

Sementara itu,  akibat masih tingginya kasus terkonfirmasi  Covid-19 di beberapa daerah yang ada di wilayah Provinsi Jawa-Bali, Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Bupati Kuningan H Acep Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk Kabupaten Kuningan juga akan memperpanjang PPKM sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan, namun masih menunggu SE dari Gubernur Jawa Barat

\"Kuningan juga ya akan memperpanjang PPKM, tapi  masih menunggu intruksi dari Provinsi melalui SE Pak Gubernur, nanti kita sempurnakan,\" kata Bupati, kemarin.

Menurut Bupati Acep, nanti akan dilakukan evaluasi bersama Satgas Covid-19 dan ada penyempurnaan-pemyempurnaan aturan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lanjutan ini.

\"Misalnya untuk hajatan,   saya tidak melarang orang hajatan, hajatan yang dalam pengertian ada yang pokok, semisal syukuran atau resepsi, ya yang resepsinya kan bisa nanti,\" jelas Bupati.

Sedangkan untuk akad nikahnya, menurut Bupati bisa dilakukan di KUA, naibnya yang dipanggil ke rumah atau bisa juga dilaksanakan di masjid-masjid.

\"Yang pokoknya dulu dan sakral itu yang didahulukan,\" imbuh Bupati.

Terkait wisata, walaupun dalam pelaksanaannya tidak mudah, namun Bupati berharap aturan tentang  wisatawan yang berasal dari luar Kuningan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR agar bisa dilaksanakan.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menyampaikan, belum ada SE Gubernur Jawa Barat terbaru yang diterima terkait perpanjangan PPKM.

\"Belum ada SE dari Gubernur, walaupun yang jelas pasti diperpanjang tapi ketentuannya kita pasti ikut dari Gubernur,\" ujar Indra.(ale)

Sumber: