Oknum Mahasiswa Diduga Terlibat Jaringan Sabu

Oknum Mahasiswa Diduga Terlibat Jaringan Sabu

RAKYATCIREBON.ID- Melaksanakan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, beberapa fungsi BNN adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Tidak terkecuali Polres yang ada di wilayah daerah masing-masing.

Sebagaimana yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kuningan, dengan melakukan salah satu tugas yaitu pemeriksaan Tim Assesmen Terpadu (TAT). Pemeriksaan TAT ini dilakukan di kantor BNN Kabupaten Kuningan, kemarin.

Anggota tim diantaranya terdiri dari Edi Heryadi MSi, Kepala BNN Kabupaten Kuningan selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu. Didampingi oleh tim hukum yaitu Edy Budi Pramono SAmd, dari BNNK Kuningan, Agung Hari Indrayudatama SH MH dari Kejaksaan Negeri Kuningan, dan Otong Jubaedi SH MAP, dari Polres Kuningan. Sedangkan untuk Tim Medis terdiri dari  dr Ade Cindra Rizki Fauzi Mars dan dr Maria.

Berdasarkan pemeriksaan dari tim, tersangka merupakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu berinisial BU (27) berprofesi sebagai mahasiswa. Hasil penangkapan dari Satresnarkoba Polres Kuningan ini, dengan barang bukti shabu seberat 2,74 gram (brutto). Tim menduga tersangka keterlibatan dengan jaringan narkotika sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, BNNK Kuningan juga telah bekerjasama melakukan pemeriksaan TAT dengan Polres Majalengka terhadap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yaitu 2 orang tersangka hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Majalengka.

“Berbeda dengan tersangka di Kuningan, 2 tersangka dari polres Majalengka berdasarkan pemeriksaan tersangka, tidak terlibat jaringan dan baru tahap eksperimental, maka direkomendasikan  menjalani rehab sosial di Dinas Sosial,” kata Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi MSi. (ale)

Sumber: