Perubahan Regulasi Perizinan Lebih Mendesak

Perubahan Regulasi Perizinan Lebih Mendesak

RAKYATCIREBON.ID - Proses perizinan di Kabupaten Cirebon masih perlu dievaluasi. Wacana penempatan tim tekhnis pelayanan perizinan dan non Perizinan (TTPPP) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih rentan terjadi permainan. Perlu ketegasan, penerapan regulasi.

\" Tiga hari selesai, asal berkas lengkap. Berkas lengkap ini seperti apa? Harus tegas. Jadi regulasinya yang harus diubah sebetulnya\" ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE, Minggu (17/1).

Percuma, proses perizinan disatu atapkan tetapi regulasinya belum berubah. Karena regulasi tersebut, perlu mengikuti peraturan perizinan dari pusat.

Adanya Undang-Undang Omnibus Law, daerah harusnya mengevaluasi. Saat ini, di Kabupaten Cirebon, ketika ingin memproses perizinan atau membuat IMB untuk rumah toko atau ruko, masih dipersulit. Mereka harus mengurus izin tetangganya, harus ada tanda tangan kuwu, tanda tangan camat, harus ada rekom camat, dan mengurus fatwa. Setelah itu, izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ke Dishub Kabupaten Cirebon.

Semua tahapan itu harus dihapus untuk mempercepat proses pelayanan.

“Aturan pusat kan sudah dipangkas tuh, dimudahkan prosesnya. Kita harus menyesuaikan aturan pusat. Jadi pak kadis berkas lengkap ini, seperti apa? Harus dijabarkan untuk izin membuat IMB ruko, apa sih izinnya?\" kata Yoga.

Begitupun dalam membuat izin bangunan industry. Syaratnya seperti apa. Tidak bisa disamaratakan. Harus dijelaskan. Politisi Hanura itupun berharap, agar bupati segera berbenah. Untuk melakukan perubahan regulasi. “Saya masih mendengar bahwasannya ketika orang pengen mengurus izin yang notabenenya kelas ruko saja itu sampai ribet,\" ujarnya.

Ketika berpedoman berdasarkan regulasi yang ada di pusat, tidak ada lagi proses perizinan bertele-tele. Percuma saja, disatu atapkan. Sehingga, regulasi yang ada harusnya diubah. Ia berharap, pimpinan tertinggi di daerah ini bisa membuat peraturan bupati (Perbup) atau Perda terkait regulasi pelayanan perizinan.

\"Mudah-mudahan pak bupati bisa mengeluarkan perbup yang baru atau bisa membuat atau memasukan perda tahun 2021 terkait dengan regulasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu,\" kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP, Sugeng Dharsono menjelaskan mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon akan dikebut. Prosesnya 3 hari jadi. Memaksimalkan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelayanan 3 hari selesai itu, terhitung sejak dokumen permohonan itu dinyatakan kumplit. Diajukan dan diterima SKPD. Sebelum dinyatakan kumplit, pelayanan 3 hari belum dimulai.

\"Ya sejak diterima itulah pelayanan 3 hari dimulai. Makanya ajukan sekumplit-kumplitnya permohonan perijinan,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: