Sejumlah Minimarket di Majalengka Langgar Jam Operasi

Sejumlah Minimarket di Majalengka Langgar  Jam Operasi

MAJALENGKA - Sejumlah minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diketahui melampaui batas jam operasi, setelah keluarnya SE Bupati tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM). Namun, petugas baru akan melakukan tindakan tegas jika hal itu terjadi pada beberapa hari ke depan.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno mengatakan, beberapa hari setelah SE itu dikeluarkan, memang masih ada beberapa minimarket dan rumah makan yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Namun, Iskandar menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.

\"Regulasi edaran Pak Bupati kan keluarnya tanggal 12 (Januari), tanggal 13 saya sosialisasi. Kalau masih ada ya wajarlah. Karena baru sehari,\" kata dia, Jumat (15/1).

Kendati demikian, Iskandar memastikan per Kamis (14/1/2021), tidak ada lagi minimarket yang buka melebihi ketentuan, dari pukul 07.00-19.00 WIB. Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari petugas yang ada di lapangan.

\"Kalau di (Majalengka) kota, sudah mengikuti (aturan). Yang namanya, rumah makan, mini market itu kan ada di pelosok-pelosok sana. Tapi sampai tadi malam, itu sudah nggak ada yang laporan (melewati batas waktu). Malam Kamis masih ada (yang melewati batas),\" jelas dia.

\"Ketika ada pelanggaran, kemudian kita datangi, kalau mengaku tidak tahu, kita kasih tau. Ya pada akhirnya tutup sendiri,\" lanjut dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, ke depan, pihaknya akan menindak tegas bagi mereka yang membandel. Dia beralasan, sudah ada waktu bagi mereka untuk mengetahui aturan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang mengaku tidak tahu.

\"Ke depan masih ada yang begitu, ya mungkin saja kita terapkan sanksi beratnya. Cabut izin atau denda uang. Kalau perusahaan itu bisa sampai Rp 500 ribu,\" tegas dia.(hsn)

Sumber: