Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan
RAKYATCIREBON.ID - Aksi penyelundupan pupuk bersubsidi berhasil digagalkan petugas Satuan Reskrim Polres Indramayu di wilayah Kecamatan Tukdana. Dua orang pelakunya diamankan beserta barang bukti pupuk selundupan sebanyak 10 ton.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang membenarkan telah digagalkannya aksi penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Kasusnya terungkap saat anggotanya mencurigai adanya kegiatan bongkar muat di sebuah gudang. Lokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Ternyata barang yang diangkut menggunakan truk berplat nomor T 9154 E itu berupa pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 200 karung kemasan 50 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, surat jalan yang ditunjukkan awak truk ternyata berasal dari Kabupaten Subang. Seketika itu dua orang laki-laki langsung diamankan, yaitu SJR (47) warga Desa/Kecamatan Bangodua dan BG (42) seorang pedagang pupuk asal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terungkap, kedua tersangka memesan pupuk bersubsidi itu dari wilayah Kabupaten Subang. Mereka lalu berencana menjual kepada petani dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). \"Tersangka memanfaatkan situasi saat petani membutuhkan pupuk. Tetapi pupuk bersubsidi yang kami amankan ini, bukan peruntukan wilayah edar Kabupaten Indramayu,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Selasa (12/1).
Tersangka membanderol pupuk selundupan itu di harga Rp330 ribu per kuintal. Harga itu jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp230 ribu per kuintal. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Darurat RI Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. Juga Permendag RI Nomor 15 tahun 2013. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (tar)
Sumber: