Satpol PP Gencarkan Razia Orang Telantar
RAKYATCIREBON.ID – Satpol PP Kota Cirebon gencar melakukan razia. Hal ini dilakukan, sebagai upaya menertibkan dan menjaga kenyamanan di Kota Udang. Apalagi, Kota Cirebon merupakan kota sentral dan persinggahan. Maka, masalah orang telantar pun kerap menjadi persoalan sosial yang tak pernah selesai.
Selasa (12/01) kemarin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, melalui Pekerja Sosialnya kembali menangani salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berupa orang telantar.
Pekerja Sosial di DSPPPA, Siti Fatimah mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, dan salah satu yang terjaring adalah orang telantar. Dia diketahui sudah beberapa lama tinggal di kawasan salah satu keraton dengan banyak membawa barang-barang.
Senin (11/01) lalu, pihak Satpol PP melimpahkan kepada DSPPPA untuk ditindaklanjuti dan hingga Selasa kemarin, DSPPPA masih melakukan assessment.
\"Itu kiriman dari Satpol PP. Katanya orang tersebut sudah seminggu berada di Keraton Kacirebon, makanya dijaring,\" ungkap Siti Fatimah kepada Rakyat Cirebon.
Setelah coba dilakukan komunikasi, lanjut Siti, diketahui bahwa seorang perempuan orang telantar yang diamankan Satpol PP dan dilimpahkan ke DSPPPA berasal dari Padang, Sumatera. Namun dari dokumen kependudukan, ia memiliki KTP yang beralamat di Bekasi.
\"Kita tanya ternyata dari Padang, tetapi ada adik di Bekasi. Kita langsung koordinasi dengan Dinsos Bekasi, nyambung dan klien itu akan dijemput,\" lanjut Siti.
Diakui Siti Fatimah, kliennya tersebut memang sedikit sulit diajak berkomunikasi. Karena ternyata, si klien mengalami gangguang kejiwaan tingkat ringan.
Hal tersebut diiyakan oleh saudara klien yang berhasil dihubungi. Bahkan menurut saudaranya, si klien memang sering berhalusinasi dan bepergian tak tentu arah. \"Memang sedikit mengalami gangguan jiwa, halusinasinya tinggi. informasinya, bisa sampai ke Cirebon dia suka ikut orang ziarah. Menurut keterangan saudaranya di Bekasi juga begitu (Gangguan jiwa ringan. red),\" jelas Siti.
Tak hanya kemarin, kata Siti, kasus orang telantar di Kota Cirebon memang banyak ditemukan, tak jarang DSPPPA menangani kasus serupa. Bahkan sebelumnya, DSPPPA pernah menangani satu orang telantar, yang ternyata setelah diasessment, si klien sudah hampir 29 tahun tidak bertemu dengan keluarganya.
Sementara untuk klien yang saat ini ditangani, setelah berkoordinasi dengan Dinsos di Bekasi, mereka akan melakukan penjemputan dalam waktu dekat.
\"Kliennya akan dijemput, informasi dari sana (Dinsos Bekasi. red)-nya hari ini. Kasus seperti ini sering, cuma repotnya itu tidak ada tempat penampungan sementara. Makanya sejak kemarin klien beristirahat di ruang konseling saya. Selama saya menangani, maksimal tiga hari bisa tergali informasi dari assessment. Jadi perlu persinggahan sementara,\" kata Siti Fatimah. (sep)
Sumber: