ASN Harus Paham Risiko Bencana

ASN Harus Paham Risiko Bencana

RAKYATCIREBON.ID - Untuk meningkatkan pengetahuan wawasan serta pemahaman aparatur pemerintah, mengenai karakteristik bencana dalam upaya penetapan tipologi daerah rawan bencana, serta perumusan dan penetapan substansi, kriteria dan standar perencanaan dalam penanggulangan bencana melalui risiko bencana melalui kegiatan kajian risiko bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan melaksanakan Kajian Risiko Bencana, Selasa (22/12) di Aula Wisma Permata, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24/2007, Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala (PERKA) BNPB Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, baik pemerintahan dalam program pembangunan berwawasan mitigasi serta sebagai jembatan koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah menuju tatanan masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana aksi kesiapsiagaan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M.Si menyampaikan, keberadaan wilayah Kabupaten Kuningan dengan luas kurang lebih 119.571,12 Hektar, serta memilki kondisi geografis, geologis, klimatologis, hidrologi  dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh alam, faktor non alam, maupun faktor ulah manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

“Kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan wilayah. Dan menurut catatan dari BNPB Kabupaten Kuningan menduduki rangking indeks rawan bencana ke 15,” kata Dian.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana SSTP mengatakan, Provinsi Jawa Barat sangat rentan terhadap ancaman bencana antara lain Banjir, Tanah Longsor, Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, Angin Puting Beliung, Kekeringan, Kebakaran, namun Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perda  Nomor 7/2011 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Penanggulangan bençana daerah akan terus bekerja dan berjuang demi kemanusiaan dalam menanggani bencana.

“Bencana tidak mengenal ruang dan waktu seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita, oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya aparatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam upaya penanggulangan bencana baik melalui pelatihan, sosialisasi, simulasi serta melakukan kajian bencana sebagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan,” ucap Indra.

Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, media massa, dan akademis. Peran dan tanggung jawab kelima sektor tersebut harus bersama-sama dalam penanggulangan bencana, agar proaktif mengubah paradigma dari penanganan darurat menjadi pengurangan risiko.

Acara tersebut di haridi oleh, Kepala Dinas Instansi Kabupaten Kuningan, Kepala BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, SSTP, Camat se- Kabupaten Kuningan, Narasumber Kegiatan Kajian Risiko Bencana, BPBD Provinsi Jawa Barat, Tenaga Ahli Pusat Pujiono. (ale)

Sumber: