Pegawai yang Purna Tugas Diberi Kadeudeuh

Pegawai yang Purna Tugas Diberi Kadeudeuh

Pemdes Sindangwangi Lakukan Perombakan Perangkat Desa

MAJALENGKA-Bersamaan dengan Presiden Joko Widodo yang melakukan reshuffle kabinet. Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sindangwangi juga melakukan perombakan perangkat desa. Ada dua perangkat baru, sesuai dengan tuntutan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Yakni mengacu pada Permendes no 28 tahun 2020 Tentang pengangkatan perangkat desa, dan Perbup no 104 tahun 2020 tentang SOTK baru mengenai perangkat desa.

Pemdes Sindangwangi memandang perlu melakukan perubahan SOTK dan mengisi sejumlah jabatan yang kosong, akibat adanya perangkat desa yang purna bakti.

Kepala Desa Sindangwangi, Dadan Arnadani SE mengatakan, dengan adanya SOTK baru maka ada sejumlah perubahan susunan organisasi tata kerja di lingkungan pemerintahan desa, disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, dengan klasifikasi desa swasembada, swakarya dan swadaya.

Menurutnya, desa swasembada sesuai aturan SOTK Pemerintah Desa wajib memiliki tiga seksi dan tiga urusan. Sedangkan Desa swakarya SOTK Desa bisa memiliki tiga seksi dan 3 tiga urusan.

Sedangkan desa swadaya memiliki dua seksi dan dua urusan. Khusus desa yang memiliki dusun, maka SOTK Pemerintah Desa ditambah Kepala Dusun yang jumlahnya sesuai dengan jumlah dusun yang ada.

“Di Sindangwangi sendiri memiliki tiga Kaur dan tiga Kasi serta tiga Kadus,” kata Dadan kepada Rakyat Cirebon, Selasa (22/12).

Dadan yang juga menjabat Sekretaris KTNA Kabupaten Majalengka itu, berharap dengan adanya perubahan SOTK yang baru, dan masuknya dua perangkat desa yang baru akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tantangan kedepan bagi Sindangwangi sangat besar. Oleh karena itu kebersamaan dan semangat pengabdian yang tulus harus menjadi dasar utama dalam melayani masyarakat.

Karena tugas membina dan melayani masyarakat bukanlah hal yang mudah. sehingga perlu kesabaran dan keikhlasan.

“Pelatikan dua perangkat desa berdasarkan karena kebutuhan yang disesuaikan dengan SOTK baru dan adanya kekosongan posisi perangkat desa” jelasnya.

Sementara itu, pada proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa yang baru, pengajuan calon perangkat desa tidak dilakukan langsung oleh kepala desa.

Melainkan dilakukan langsung oleh masyarakat, berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Kampung (DPK) yang beranggotakan para tokoh masyarakat di setiap kampungnya.

Sumber: