Penyandang Disabilitas Masih Diperlakuan Sebelah Mata

Penyandang Disabilitas Masih Diperlakuan Sebelah Mata

RAKYATCIREBON.ID-Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap difabel yang masih kerap mengalami diskriminasi.

Ketua Panitia HDI Kabupaten Majalengka, Hendri Indra Gumilar mengatakan, di peringatan kali ini memiliki makna khusus yakni \"Menembus Batas Keterbatasan dan Membangun Kesadaran demi Kesetaraan\". Hal ini berkaitan bahwa kaum disabilitas pun sama memiliki potensi seperti halnya khalayak umum.

\"Masyarakat penyandang disabilitas merupakan bagian dari kehidupan. Oleh karena itu sangatlah perlu mendapatkan kesetaraan baik dari segi penerimaan di mata umum maupun hal lainnya,\" ungkap Hendri, saat puncak peringati HDI 2020, tingkat Kabupaten Majalengka, Kamis (17/12).

Hendri menyayangkan, hingga saat ini masih ada pandangan atau perlakuan sebelah mata terhadap penyandang disabilitas. Bahkan, dijadikan objek eksploitasi hingga perlakuan kekerasan.

\"Oleh karena itu, melalui momentum ini kami menyerukan bahwa kaum disabilitas walau pun memiliki keterbatasan namun mampu menembus menggapai kesetaraan dengan segudamg potensi yang dimiliki,\" tegasnya.

Ia pun berharap, ke depan akan mewujudkan rumah singgah untuk ruang silaturahmi agar dapat lebih merekatkan rasa kekeluargaan para penyandang disabilitas di Majalengka.

Adanya aspirasi yang disampaikan masyarakat disabilitas agar mendapatkan pengakuan kesetaraan, maka Pemkab Majalengka meresponnya dengan membuahkan sebuah Perda No.5 Tahun 2020 tentang Perlindungan kepada masyarakat disabilitas.

Selain itu, Hendri menambahkan, bahwa acara Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Majalengka di tengah pandemi ini, bahwa terselanggara berkat atas semua bantuan dari donatur.

\"Tanpa ada bantuan sama sekali dari anggaran pemerintah. Ini membuktikan bahwa dengan segala keterbatasan kami mampu berdiri dalam kesetaraan,\" jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menuturkan, adanya Perda tersebut hanya merupakan sebuah aturan, namun harus segera ditindaklanjuti.

\"Yang harus kita laksanakan adalah di setiap fasilitas atau apapun kita wajib memberikan fasilitas karena pada dasarnya mereka (kaum disabilitas) tidak mau dikasihani tetapi memerlukan fasilitas dan pengakuan dan dorongan dari pemerintah daerah,\" ujar Wabub Tarsono.

Tarsono mengatakan, begitu pula di setiap fasilitas umum harus mempunyai pula konsep ramah disabilitas agar mereka pun dapat menikmatinya setara dengan masyarakat umum lainnya.(hsn)

Sumber: