Mahasiswa IAIN Tak Boleh Masuk Areal Kampus

Mahasiswa IAIN Tak Boleh Masuk Areal Kampus

RAKYATCIREBON.ID - Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg keluarkan Surat Edaran Nomor 1577/In.08/R/PP.00.9/11/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam Upaya Pencegahan Corono Vitus Desease (Covid-19). Surat ini diberlakukan sejak Jumat (20/11) hingga Kamis (27/11).

\"Memperhatikan hasil rapat terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada tanggal 17 November 2020, serta menyikapi kondisi kesehatan pegawai di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, maka Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengambil kebijakan dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai berikut,\" buka Sumanta dalam suratnya.

Dalam surat itu ada 10 butir instruksi rektor bagi pegawai, dosen dan mahasiswa IAIN Cirebon. Pertama, pelaksanaan kegiatan akademik semester ganjil 2020/2021 pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon tetap mengacu pada surat edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : 2469/in.08/R/PP.00.9/08/2020 tanggal 03 Agustus 2020.

Kedua, dosen yang mendapat tugas tambahan, Kepala Biro AUAK, Kepala Satuan Pengawas Internal dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), kecuali ada tugas di luar kantor.

Selain itu, ketiga, dosen yang tidak mendapat tugas tambahan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) dengan menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.

Kemudian pada butir keempat, seluruh mahasiswa dilarang masuk ke lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Dari sisi pengamanan, butir kelima menyebutkan petugas satuan keamanan (Satpam) agar menjaga ketat gerbang pintu masuk dan keluar kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku serta berkoordinasi secara berkala dengan Subbagian Umum.

Butir keenam, selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit kerja agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan pegawai.

Ketujuh, absensi dosen yang mendapat tugas tambahan, Kepala Biro AUAK, Kepala Satuan Pengawas Internal dan tenaga kependidikan dengan menggunakan aplikasi WFH mobile/(WFH Website dengan ketentuan absensi masuk dari rumah/kantor dan absensi pulang di lokasi kampus.

Kedelapan, absensi dosen yang tidak mendapat tugas tambahan dengan menggunakan aplikasi WFH mobile/WFH Website dengan ketentuan absensi masuk dari dari rumah/kantor dan absensi pulang di rumah.

Kesembilan, dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : 1492/In.08/R/PP.00.9/1 1/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja dari Kantor (Work From Office) pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagaimana telah dirubah dengan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nusati Cirebon Nomor : 1500/In.08/R/Kp.00.9/11/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Butir kesepuluh sekaligus terakhir, Sumanta menegaskan Surat Edaran ini berlaku sepekan. \"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan 27 November 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,\" tukas dia dalam Surat Edaran yang dibubuhi tandatangannya pada Kamis (19/11). (wan)

Sumber: