Kadin dan BPOM ke Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, Jokowi Teken Prepres Nomor 108 Tahun 2020
RAKYATCIREBON.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Perpres Nomor 108 tahun 2020 ditandatangani Jokowi pada 10 November 2020 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama.
Dalam Perpres baru tersebut, guna mengoptimalkan peran KPCPEN, maka perlu mengubah Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang KPCPEN.
Dalam Perpres Nomor 108 tahun 2020, pada pasal 3 mengalami perubahan. Terutama pada ayat 2, Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Wakil Ketua IV Komite Pengarah merangkap sebagai Ketua Pelaksana KPCPEN.
Dalam pasal 4 ayat 3, tugas Erick Thohir ditambahkan, yakni selain membantu pelaksanaan tugas ketua komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Untuk membantu tugas Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksanaan KPCPEN, dalam Perpres ini Jokowi menunjuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana II. Aturan ini tertera dalam Pasal 4A ayat (1).
Kemudian, pada pasal 7, Jokowi juga menambah jabatan tiga wakil ketua dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), yaitu Kepala BPOM, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Begitu juga di Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional juga ditambahkan dua wakil ketua, yaitu Wakil Kementerian Keuangan dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Penambahan ini diatur dalam pasal 9.
Tidak hanya itu, Perpres Nomor 108 tahun 2020 juga menghapus pasal 5 tentang pembagian tugas Sekretaris Komite dan pasal 16 yang mengatur Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap satu bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (*)
Sumber: