HKI Undang Dua Petinggi Lembaga Peradilan

HKI Undang Dua Petinggi Lembaga Peradilan

RAKYATCIREBON.ID - Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI) IAIN Cirebon menggelar Studi Audien Virtual dengan tema Optimalisasi Fungsi Peradilan Dalam Upaya Menegakan Keadilan di Tengah Arus Globalisasi (Studi Terhadap UU Cipta Kerja), Kamis (5/11).

Dua  dua pemateri yang berkompeten melalui kegiatan Studi Audensi Virtual 2020, Kamis, (5/11/2020). Ketua Komisi Yudisial RI, Dr H Jaja Ahmad Jayus SH M Hum dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Amran Suadi SH MH M Hum dihadirkan sebagai pemateri.

Dian Rhamdan Hidayat, Ketua Umum HMJ HKI mengatakan, kegiatan ini sengaja diselenggarakan sebagai muatan pengetahuan tentang hukum yang menjadi kajian-kajian mahasiswa dari berbagai sisi dan aspek. Kendati demikian, kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan.

\"Kita tahu bahwa UU Cipta Kerja menjadi diskusi yang hangat, mulai dari soal naskah dan teknis yang tertutup, maka kita sebagai mahasiswa tentu ini menjadi kajian yang menarik sebagai pengetahuan hukum,\" katanya.

Wakil Dekan III, Fakultas dan Ekonomi Islam, Dr H A Syatori MSi mengatakan Studi Audensi Virtual 2020 menjadi pengetahuan yang sangat berguna. Terutama bagi pengetahuan akademik yakni jurusan HKI, semoga kajian-kajian berkualitas yang disajikan HKI bisa memberikan konstribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Terlebih materi yang diangkat soal kehangatan UU Cipta Kerja, bagaimana UU ini mampu berperan dalam keadilan sehingga dengan pemaparan para materi yang berkompeten, menjadi pengetahuan bagi kita semua dan ini sangat mampu meningkatkan intelektualitas para mahasiswa khususnya para mahasiswa hukum.

Masuk dalam pemaparan materi, pembicara pertama Dr Drs H Amran Suadi SH MH M Hum, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, menjelaskan tentang optimlasi peran peradilan dalam menegakan keadilan di era globalisasi, dengan menyebut Mahkamah Agung membawahi 4 peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Tugas Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi dalam menjalankan tugas kehakiman. Dalam fungsinya Mahkamah Agung membidangi fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengatur, fungsi nasehat, fungsi administrasi dan fungsi lainnya. 

Demikian juga dengan soal peningkatan peran peradilan di era globalisasi itu, menurutnya Mahkamah Agung melakukan 13 tugas yakni peningkatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, inovasi percepatan penyelesaian perkara, penyederhanaan penyelesaian perkara, efektivitas pelaksanaan tugas peradilan, peningkatan integritas aparatur peradilan, keterbukaan informasi, membentuk badan peradilan yang mandiri, meningkatkan transparansi, transparansi persidangan digital, kerjasama dengan peradilan dunia dan efektivitas pelayanan unit kerja.

\"Jadi Mahkamah Agung itu selalu terus mengawasi dan memonitor perjalanan peradilan di Indonesia. Dan yang terpenting keadilan itu berdasarkan hukum bukan berdasarkan perasaan, kemudian biaya perkara yang diperlukan juga semuanya sudah transparan, termasuk soal penetapan prodeo,\" ujarnya.

Pemateri kedua, Dr H Jaja Ahmad Jayus SH M Hum, Ketua Komisi Yudisial mengawali dengan membahas tentang pengenalan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Lembaga ini hadir dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim. 

Kemudian, juga dilatari  keinginan yang besar dari masyarakat dalam mencari keadilan melalui peradilan yang bersih. Dan adanya keinginan yang kuat untuk melakukan pengawasan atas prilaku hakim di luar teknis yudisial oleh sebuah lembaga independen. (wan)

Sumber: