Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Mensesneg
RAKYATCIREBON.ID-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim kekeliruan teknis penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya bersifat administratif dan tidak mempengaruhi implementasi.
Konfirmasi disampaikan Pratikno, lantaran sejumlah pihak menyoroti kesalahan ketik UU Cipta Kerja yang telah dipublikasikan.
Salah satu kesalahan atau kejanggalan yang mencuat adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.
\"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,\" ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada pewarta Istana, Selasa (3/11).
Pratikno mengatakan, kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah.
Kata dia, hal tersebut akan menjadi koreksi untuk menyempurnakan kualitas RUU yang akan diundangkan. Pratikno berharap kedepannya tidak akan kembali terjadi hal yang serupa.
\"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,\" pungkasnya.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai temuan salah ketik atau kejanggalan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bisa menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan omnibus law ini secara keseluruhan.
Menurut Bivitri, kesalahan ketik ini merupakan kesalahan yang fatal. Apalagi jika kesalahan ini tiba-tiba diperbaiki tanpa melalui proses legislasi yang benar. Sebab undang-undang ini sudah menjadi lembaran negara yang melalui proses legislasi di DPR dan Presiden.
\"Namun adanya pasal-pasal yang ternyata masih salah ini, tentu saja menjadi argumentasi yang lebih menguatkan lagi alasan kita untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji secara formil,\" kata Bivitri saat dihubungi KBR, Selasa (3/11).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, kejanggalan dalam dua pasal tersebut tidak serta merta menjadikan undang-undang ini gugur dengan sendirinya.
Kata dia, itu hanya berdampak hukum pada dua pasal yang bermasalah saja. Kedua pasal itu tidak dapat dilaksanakan.
Atas kejanggalan ini, ia meminta agar Presiden menerbitkan dasar baru agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Sumber: