UU Ciptaker: Menjual Kedaulatan Maritim dan Harga Diri Bangsa
UNDANG-undang Omnibuslaw Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibuat untuk membuka lahan investasi baru. Lahan yang akan banyak dieskplorasi adalah wilayah keluatan dan pesisir. Tampaknya, Kementerian Maritim dan Investasi akan mendulang proyek berlimpah ruah.
Kritik tajam datang dari ekonom senior Faisal Basri. Ia mengatakan, “untuk urusan foreign direct investment (FDI), Indonesia bertengger di kelompok top-20 di dunia.\"
Jadi, UU Ciptaker tidak dibutuhkan. Jika pertimbangannya adalah kalkulasi ekonomi, pandangan Faisal Basri ini memang ada benarnya.
Namun, nyatanya pertimbangan politis jauh lebih kuat. UU Ciptaker diproyeksikan untuk kepentingan sempit atas nama investasi. Ini dua hal berbeda jauh. Untuk menangkap kepentingan politis tersebut, kita bisa mengatami tiga hal: Pertama, Bab I Pasal 1 ayat 1 tentang investasi. Pemerintah membangun logika UU Ciptaker ini di atas tujuan meningkatkan investasi.
Kedua, Bab 3 Bagian Ke-1 Pasal 6 tentang aturan membangun ekosistem investasi yang kondusif. Yakni, melalui penyederhanaan persyaratan izin usaha. Jadi, investasi akan lebih mudah mengalir deras apabila syarat perizinan sederhana dan mudah.
Ketiga, Pasal 20 ayat 2 huruf e Tentang tata ruang, yang bisa digunakan membangun lapangan usaha baru. Dan keempat, Bagian Ke-4 Paragraf 1 Pasal 26 tentang sektor-sektor usaha: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lainnya. Dengan kata lain, izin usaha bagi para investor akan terpusat pada pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir untuk memaksimalkan potensi lain.
Sampai di sini, sudah jelas apa saja yang ingin dieksploitasi dan siapa yang bisa mengeksploitasi. Tentu saja, para investor baru hanya “konsumen”. Sedangkan produsennya adalah pemerintah, dalam hal ini kementerian di bidang maritim dan investasi.
Lebih jauh lagi, UU Ciptaker bukan saja soal investasi, tetapi ia lahir di tengah Perang Dagang antara China dan Amerika. Dalam situasi seperti ini, politik internasional Indonesia terpaksa masuk medan perang yang mempertemukan para kapitalis global. Apalagi sejak awal tahun 2020, Indonesia sudah berstatus sebagai \'Negara Maju\'. Mau tidak mau, lawan tanding Indonesia adalah China dan Amerika.
Dengan adanya UU Ciptaker tersebut, Indonesia lebih terbuka bernegosiasi dengan China dan Amerika. Sebaliknya, negara-negara super power dunia itu juga lebih leluasa membuka lahan investasi baru di Indonesia. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pernah suatu kali mengatakan bahwa Indonesia memang butuh pada China. UU Ciptaker ini lahir dari rahim situasi politik-ekonomi global semacam itu.
Sejak dahulu kala, kekayaan alam Indonesia sangat menggiurkan di mata asing. Sayangnya, stigmasiasi negatif terus dikembangkan. Putra-putra bangsa dilabeli tidak memiliki skill dan kapasitas mumpuni untuk mengelolahnya sendiri. Pernyataan “menyakitkan” hati datang dari Luhut Binsar Panjaitan. Ia mengatakan, \"kita tidak punya engineer yang cukup dalam teknologi. Sehingga perlu membangun sumber daya manusia untuk menyongsong masuknya investasi.\"
Dengan kata lain, sejak dulu hingga kelak, bangsa ini diasumsikan sebagai bangsa yang kecil, yang tidak layak memimpin diri sendiri, apalagi memimpin dunia. Dengan jabatan politisnya yang sangat strategis sekarang, Luhut Binsar Panjaitan bisa “mengeksploitasi” alam pesisir dan kelautan, terlebih melalui investasi asing. UU Ciptaker akan memberinya amunisi baru untuk berbuat semacam itu.
Sejak awal, publik sudah curiga mengapa rezim Jokowi menggabungkan antara sektor investasi dan kelautan. Bagaikan langit dan bumi yang dirajut menjadi satu. Muslihat itu mulai terkuat paska terbitnya UU Ciptaker ini.
Vincent Fabian Thomas mengatakan, \"Kemenko Maritim urus investasi itu salah fokus dan gagal paham,\".
Dengan adanya UU Ciptaker, kita jadi tahu. Kemenko Maritim dan Investasi bukan salah fokus dan gagal paham. Sebaliknya, rezim Jokowi memang sudah merencanakannya sejak awal. Ada tujuan politis yang kemudlian dilembagakan menjadi UU Omnibuslaw ini.
UU Ciptaker ini memberikan otoritas penuh bagi pemerintah untuk mengelolah alam laut dan pesisir, memanfaatkan, mengawasi, serta mengendalikan sumber dayanya.
Para investor sudah bisa mengeruk kekayaan alam wilayah pesisir. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan kata lain, paska tebritnya UU Ciptaker ini, kedaulatan maritim kita sudah tergadaikan.
Sumber: