Menaker Bahas Omnibus Law UU Ciptaker di PBNU, Said Aqil Siroj Tetap Uji Materi ke MK

Menaker Bahas Omnibus Law UU Ciptaker di PBNU, Said Aqil Siroj Tetap Uji Materi ke MK

RAKYATCIREBON.ID-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj dan membahas Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.

“Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Senin (12/10/2020).

Ida menjelaskan, setelah memberikan penjelasakn, Kiai Said nampak telah memahami maksud dari Omnibus Law itu. Ia memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

“Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” ujar Ida.

Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama  kepada stakeholder ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. (dal/fin)

Sumber: