Menko PMK Sebut UU Ciptaker Perluas Jaringan UMKM
Presiden mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.” Ujar Presiden Jokowi. (dal/fin).
Sumber: