Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: WNA Tidak Diberikan Akses Memiliki Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: WNA Tidak Diberikan Akses Memiliki Tanah

RAKYATCIREBON.ID-Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki tanah di Indonesia, tidak benar. WNA tetap tidak diberikan akses memiliki tanah.

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual di Jakarta, Rabu, (7/10).

\"Kita tidak ubah apapun ketentuan di dalam pokok agraria. Orang asing yang punya rumah hanya boleh hak pakai,\" ujar Sofyan.
 
Sofyan menjelaskan, dalam UU Ciptaker, WNA yang membeli rumah susun hanya diberikan hak guna pakai. Mereka tidak boleh memiliki sepenuhnya, yang hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

\"Kalau orang asing beli, maka tanah bersama dan  tidak bisa ikut memiliki. Mereka hanya bisa mendapatkan hak guna,\" terangnya.
 
Sofyan juga menjelaskan, apabila WNA tersebut kemudian menjual rumah susun tersebut, maka tanah itu kembali milik negara. WNA tidak dapat memperjualbelikan rumah susun secara bebas. (*)

Sumber: