Bupati Kuningan Buka Workshop Monitoring Penyaluran dan Penggunaan DD
RAKYATCIREBON.ID-Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, membuka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kuningan, Selasa (06/10) di Hotel Purnama Mulia.
Kegiatan ini hadiri oleh Anggota DPR RI H Didi Irawadi Syamsudin, SH, LLM, Kepala Perwakilan BPKP RI, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran Kemendagri, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Provinsi Jawa Barat, Kepala Seksi Bank KPPN Kabupaten Kuningan, Kepala SKPD Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, para Camat Se-Kabupaten Kuningan, Kepala Desa/Keluarahan se-Kabupaten Kuningan, serta Tamu Undangan.
Kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan tonggak sejarah yang menjadi titik awal kebangkitan desa, karena sebagian besar wilayah Republik Indonesia adalah desa, dengan demikian maka kebijakan pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat desa adalah kebijakan yang sangat tepat, karena kuatnya desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan nasional.
Menyikapi diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Sejak Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah konsisten mengalokasikan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus, hal ini sesuai dengan amanat pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam kesempatan ini Bupati Kuningan menyampaikan, penyaluran dana desa di Kabupaten Kuningan Tahun 2020 untuk seluruh desa sudah tuntas sampai dengan tahap dua, sehingga menyisakan 20% tahap ketiga. Penyaluran dana desa tahap satu dan dua sebagian besar dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran bantuan langsung tunai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Permendes Nomor 7 Tahun 2020, Permendes Nomor 14 Tahun 2020.
\"Diperlukan sebuah upaya pengelolaan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan desa. Oleh karena itu, kehadiran aplikasi siskeudes yang terwujud atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dengan BPKP ini merupakan langkah yang strategis dalam mengawal pengelolaan keuangan desa, guna memberikan proteksi kepada semua stakeholder penyelenggara pemerintahan desa khususnya pengelola keuangan desa,\" kata Bupati Kuningan.
Untuk implementasi siskeudes versi 2.0, Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2020 belum mampu mengalokasi anggaran bagi pelaksanaan bimtek siskeudes versi 2.0, dikarenakan sangat terbatasnya anggaran sehubungan terjadi refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Namun hal tersebut tidak akan menjadi kendala, karena upaya peningkatan SDM aparatur pemerintahan desa menjadi tanggung jawab pemerintah pada semua tingkatan.
Siskeudes sesuai dengan surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.7508/01-16/2016 tanggal 31 agustus 2016 hal Himbauan Pengelolaan Penggunaan Aplikasi dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang tidak kita inginkan.
\"Kami optimis bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kuningan akan berjalan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014,\" pungkas Bupati Kuningan. (ale)
Sumber: