Ketua LPA Kecewa Tak Dilibatkan dalam Menyusun Raperda

Ketua LPA Kecewa Tak Dilibatkan dalam Menyusun Raperda

RAKYATCIREBON.ID-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda SPd mengaku tidak dilibatkan dalam perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka.

Menurut Aris, raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan Pemda Majalengka pada DPRD Majalengka tidak pernah melibatkan masyarakat. Pemda dan DPRD hanya mengedepankan aspek formalitas semata.

Sementara Raperda Perlindungan Anak merupakan hal yang krusial tentunya harus melibatkan peran masyarakat. Karena ini menyangkut kebijakan publik berkaitan dengan regulasi, 

Menrutnya, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat.

\"Kalau pembahasan hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD mengalami kemunduran. Ini ruang kebijakan publik. Jadi, harus melibatkan masyarakat,\" ujar Aris kepada Rakyat Cirebon, Selasa (6/10).

Dikatakannya, sesuai pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, lembaga perlindungan anak, dunia usaha, media massa dan orang tua wajib terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Apalagi, kata dia, Pemda hanya ingin mempertahankan Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang sebenarnya masih belum layak bagi anak bukan hanya banyaknya kasus.

Namun, beberapa hal masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak salah satunya pendampingan. Kebijakan pembangunan yang tidak pernah melibatkan anak dan pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dirasakan maksimal oleh anak anak.

“Kami berencana akan meminta dan mengkaji secara intensif draf Raperda tentang Perlindungan Anak yang akan dibahas pemerintah dan DPRD. Jika memungkinkan, hasil kajian ini akan disampaikan ke lembaga terkait,” ujarnya.

Banyak Ormas dan Lembaga yang konsen terhadap Perempuan dan Anak yang ada di Majalengka.Tapi LPA tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya.

“Kami ingin nanti ketika sudah jadi Perda tersebut akan menjadi berkualitas dan Implementatif. Jangan sampai peran masyarakat hanya diminta untuk sosialisasi saja sementara perencanaannya tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.(hsn)

Sumber: