APHI Jabar : Tolak UU Cipta Kerja Bisa Lewat Jalur Hukum
RAKYATCIREBON.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan DPR RI dan Pemerintah menjadi UU melalui sidang paripurna, Senin (5/10). 7 dari 9 fraksi di DPR RI setuju. 2 lainnya menolak.
Perselisihan tak hanya terjadi di tubuh DPR RI. Pengesahan UU Cipta Kerja juga menuai reaksi sejumlah pihak. Khsususnya para pekerja atau buruh. Di sejumlah daerah buruh turun ke jalan. Mogok kerja sambil protes. Minta UU Cipta Kerja dibatalkan.
Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Dr Sugianto SH MH mengatakan, munculnya gelombang protes dinilai wajar. Lantaran pengesahan UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Namun demikian, kata Sugianto, masyarakat masih punya jalur hukum yang bisa ditempuh.
\"Kuncinya publik harus hormati putusan DPR RI dan Pemerintah yang mengesahkan Rancangan UU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Namun jika menolak ada jalur hukum yang bisa ditempuh yaitu mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK),\" jelas Sugianto saat ditemui di Kota Cirebon, Selasa (6/10).
Pengajuan Yudicial Review bisa dilakukan perorangan atau lembaga yang berbadan hukum. Kemudian mengajukan UU atau pasal dalam UU untuk ditinjau kembali dengan alasan kepentingan publik.
\"Yang di ajukan bisa UUnya secara keseluruhan atau klausul pasal-pasal yang dianggap kurang sesuai atau ditolak,\" ujar dia. (wan)
Sumber: