Pesantren jadi Klaster Covid-19, Dit PD Pontren Gelontorkan Biaya Operasional
RAKYATCIREBON.ID – Sejumlah pesantren di Ciayumajakuning menjadi klaster baru sebaran Covid-19. Teranyar menimpa Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan. Di pesantren itu, sedikitnya 155 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Terdiri dari santri, pegawai dan tenaga pengajar.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Dr Waryono MAg menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, Menteri Agamaa Jenderal TNI (Purn) Fachrur Razi meminta seluruh pesantren terapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Salah satunya harus ada Gugus Tugas di pesantren,” ungkap Waryono kepada Rakyat Cirebon saat Kunjungan Kerja di Kota Cirebon, pekan lalu.
Gugus Tugas inilah yang nantinya berperan aktif minimalisir sebaran Covid-19. Walau demikian, Waryono mengaku kecolongan. Lantaran masih ada saja pesantren yang terimbas Covid-19.
“Gugus Tugas di pesantren inilah yang menjaga pesantren agar meminimalisir dampak Covid-19. Meskipun saya tahu ada beberapa pesantren yang terkena,” ujar dia.
Menurut Waryono, cepatnya sebaran Covid-19 di lingkungan pesantren salah satunya dipicu banyaknya aktivitas berkerumun. Apalagi, kata dia, saat ini sebagian besar pesantren menggelar pembelajaran tatap muka.
“Pesantren itu hampir mayoritas sudah tatap muka. Kecuali ada beberapa pesantren yang secara infrastruktur nggak memadai. Itu yang kemudia ada pembelajaran daring,” tambah Waryono.
Melihat resiko sebaran Covid-19 di lingkungan pesantren, Direktorat PD Pontren lakukan sejumlah upaya. Melalui Rapat Khusus Penanggulangan Covid-19 di Pesantren, pihak Direktorat menggelontorkan Biaya Operasional Pesantren (BOP) untuk pesantren yang terimbas Covid-19.
Bantuan yang bisa diterima Rp50 juta untuk pesantren besar dengan jumlah santri di atas 1500. Rp40 juta untuk pesantren sedang dengan jumlah santri 500 sampai 1499. Dan Rp25 juta untuk pesantren kecil dengan jumlah santri kurang dari 500. “Dana ini bisa untuk beli masker hand sanitizer, atau untuk wastafel,” ucap Waryono.
Dana BOP bisa dicairkan dengan sejumlah syarat yakni melampirkan foto copy SK pengurus lembaga, NSPP atau izin operasional lembaga, NPWP lembaga, materai Rp6 ribu sebanyak 3 lembar, dan membawa stempel pesantren.
Meski demikian, Waryono tetap meminta Pemda berperan aktif dalam mencegah sebaran Covid-19 khususnya di lingkungan pesantren.
“Dan Alhamdulillah saya cukup apresiasi kepada Pemda. Karena kalau (Covid-19) ditangani pesantren sendiri kayaknya juga tidak mampu. Jadi Pemda Kabupaten/Kota, Provinsi dan Puskesma, Dinas Kesehatan itu membantu pesantren,” tukas dia. (wan)
Sumber: