Menaker: Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

Menaker: Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

RAKYATCIREBON.ID-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja. 

Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

\"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

\"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020,\" kata Menaker Ida.

Secara rinci, katanya, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” kata Menaker Ida.

Selain itu, katanya, pihaknya telah melaporkan segala jenis kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

\"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,\" tutupnya.

Sumber: