Begini Tahapan Program Guru Belajar di Masa Pandemi

Begini Tahapan Program Guru Belajar di Masa Pandemi

RAKYATCIREBON.ID-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah meluncurkan program \"Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19\".

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berorientasi pada mutu dan hasil belajar siswa.

“Untuk mengelola PJJ, guru perlu memiliki bekal yang cukup baik pedagogik maupun teknologi. Berdasarkan pertimbangan ini, Ditjen GTK mengembangkan dan melaksanakan program ini dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) serta pendidikan dan latihan (diklat) sebagai salah satu jaminan penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu di masa pandemi,” demikian dikatakan oleh Sesditjen GTK Nunuk Suryani saat peluncuran program Guru Belajar virtual melalui Zoom webinar, Selasa (29/9/2020).

Peserta nantinya akan mengikuti beberapa tahap. Para guru terlebih dahulu akan mengikuti orientasi program untuk mempelajari alur dan penggunaan ​learning management system ​Guru Belajar.

Dilanjutkan dengan bimtek yang membahas konsep kunci PJJ dan kurikulum kondisi khusus. Terdapat pula materi mengenai asesmen diagnostik, model PJJ maupun penggunaan teknologi dan sumber belajar.

Tahap selanjutnya yakni diklat hanya bisa diikuti oleh mereka yang telah lulus di tahap sebelumnya dengan skor minimal 70. Di sini, mereka akan ditantang untuk bisa merancang, menerapkan dan merefleksikan PJJ. Peserta juga akan menyaksikan webinar untuk mendapatkan inspirasi mengenai pelaksanaan PJJ.

Jika lulus tahap diklat, peserta akan mengikuti tahap akhir yakni pengimbasan. Di sini, guru diundang menjadi bagian dari perubahan pendidikan dengan cara mengajak guru lain untuk mengikuti program Guru Belajar.

Program ini terbuka bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SLB yang telah memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Para peserta juga akan mendapatkan sertifikat bimtek 32 jam pertemuan (JP), diklat 32 JP dan piagam penghargaan.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan ​berikut ini​ gurubelajar.kemdikbud.go.id. (*)

Sumber: