Anggota Panja RUU Ciptaker: Pendidikan Harus Dijauhkan dari Niat Komersialisasi
Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan. Selain itu, ada juga pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
“Poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia,” ucapnya. (khf/rh/fin)
Sumber: