Dokumen Ini Ungkap Fakta Polemik Keraton Kasepuhan
BERDASARKAN temuan dokumen hukum yang diperlihatkan Harian Rakyat Cirebon melalui Kuasa Hukum Rahardjo Djali, Erdi Soemantri terungkap dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2158/Tb/1993/I tertera seorang anak perempuan yang diberi nama Ratu Manawiyah, putri kedua dari Pangeran Aluda Rajanataningrat, Sultan Sepuh XI dan Rukiyah. Demikian dikutip dari Kantor Catatan Sipil Cirebon tanggal 6 Oktober 1993 yang ditandatangani Kepala Kantor Catatan Sipil Muh. Irsad Sidik, SH.
Disamping itu, Harian Rakyat Cirebon juga diperlihatkan dokumen penting Duplikat Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan dengan nomor 022/DN/VIII/1999. Dimana tertera Akta Nikah Nomor 513/86/IX/1952 tanggal 11 September 1952. Dijelaskan disana suatu pernikahan antara suami saudara Djali bin Madhasan dengan RT. Mas Manawiyah binti Sultan Sepuh Tadjul Arifin Jamaludin Aluda Muh. Syamsudin Radja Nataningrat.
Dalam dokumen disebutkan Wali Nikah dengan status wali yaitu Nasab-nya. Hubungan wali nasab saudara kandung bernama Sugijono bin Sultan Sepuh Tadjul Arifin Jamaludin Aluda. Dokumen tersebut tercatat Cirebon, 16 Agustus 1999, berstempel Kantor Urusan Agama Kecamatan Harjamukti.
Diketahui, Sultan Sepuh Tadjul Arifin Jamaludin Aluda Muh. Syamsudin Radja Nataningrat bulan Januari 1942 telah meninggal dunia di Cirebon. Membaca fakta dokumen Akta Nikah Nomor 513/86/IX/1952 tanggal 11 September 1952 timbul pertanyaan. Mengapa tertera atas nama Sugijono bin Sultan Sepuh Tadjul Arifin Jamaludin Aluda bukan Sultan yang berkuasa saat itu sebagai pengganti Sultan Sepuh XI.
Berdssarkan penuturan yang diketahui, Djali orang tua dari Rahardjo suami dari ibu Manawiyah adalah keturunan dari buyut Pegambiran yaitu dari atasnya adalah Pangeran Sendang Garuda.
“Pangeran Sendang Garuda merupakan cucu dari Sunan Gunung Jati, hasil keturunan dari pernikahan antara Fatahillah dengan putri Sunan Gunung Jati. Keberadaaan Buyut Pegambiran berada di Pronggol Kota Cirebon,” ungkap Rahardjo. (wb)
Sumber: