Ahli Waris Sultan Sepuh XI Siap Eksekusi
RAKYATCIREBON.ID-Upaya hukum keluarga Rahardjo Djali terkait eksekusi putusan pengadilan mengenai sengketa ahli waris masih dalam proses pengkajian oleh Pengadilan Negeri Cirebon sebelum dieksekusi riil, sebagaimana telah diberitakan Harian Rakyat Cirebon \'Rahardjo Djali Menggugat Kembali\' edisi Jumat, 4 September 2020.
Pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi atas putusan pengadilan yang salah satunya berisi tentang penolakan forum previlegiatum atas dalil yang diajukan oleh Alexander sebagai tergugat. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.
Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.
Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.
\"Salinan putusan pengadilan terbaru sudah saya terima kemarin. Kami terima salinan putusan pengadilan tersebut untuk memastikan dokumen tersebut sesuai seperti aslinya,\" kata Erdi Soemantri kepada Harian Rakyat Cirebon, Rabu (9/9/2020).
Erdi mengaku sudah menerima salinan putusan terbaru sesuai dengan aslinya. Ada tiga berkas salinan putusan yang diterima Erdi.
Yakni salinan putusan Nomor 82 / 1958 tentang gugatan hak waris keluarga Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Tadjul Arifin Mohamad Samsudin Radjanataningrat. Salinan putusan kedua Nomor 82/1958 Jo Nomor 279/1963/PT.Perdata.
Salinan putusan yang ketiga yakni kasasi nomor 82/1958.Jo.No.279/1963/PT.Perdata Jo.No.350 K/Sip./1964.
\"Tergugat pernah ajukan banding tahun 1961 hasilnya putusan banding tahun 1963 mengalahkan tergugat. Kemudian mengajukan kasasi kasasi ke MA dan kalah juga,\" kata dia.
Erdi mengaku sempat bertanya kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon terkait waktu eksekusi. Dia menjelaskan, PN Kota Cirebon sedang mengkaji lebih lanjut berkas perkara tersebut.
Karena ada ketentuan baru dari MA harus dikaji matang oleh tim sebelum melakukan eksekusi. Sementara itu, lahan yang sedang diajukan eksekusi berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Total lahan yang dieksekusi berada di wilayah Pegambiran Kota Cirebon dan Banjarwangunan Kabupaten Cirebon.
\"Lahan yang akan dieksekusi salah satunya di wilayah Pegambiran. Kami ingin secepatnya eksekusi karena menyangkut hak para ahli waris Sultan Sepuh XI dan ahli warisnya yang memberikan kuasa ke saya belum mendapatkan apa yang menjadi hak nya,\" ucap Erdi.
Pada kesempatan tersebut, Erdi menegaskan putusan perkara ini dapat menjadikan acuan siapa yang menjadi ahli waris dan nasab dari Sultan Sepuh XI.
Sumber: